FORSIMEMA RI Dorong Sosialisasi Restorative Justice, Wujudkan Penegakan Hukum Humanis
![]() |
| Keterangan foto : Para anggota Forsimema |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Upaya transformasi penegakan hukum di Indonesia terus didorong melalui pendekatan yang lebih humanis, salah satunya melalui konsep Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA RI) menilai, pemahaman masyarakat terhadap konsep tersebut masih terbatas. Karena itu, diperlukan sosialisasi secara masif hingga ke tingkat akar rumput (grass root).
Ketua FORSIMEMA RI, Syamsul Bahri, menegaskan pentingnya peran Kelompok Kerja (Pokja) dalam mengedukasi publik mengenai RJ sebagai bagian dari reformasi sistem hukum nasional, Rabu (18/3/2026).
Mengenal Restorative Justice dan Dasar Hukumnya
Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan keadaan akibat tindak pidana, bukan semata-mata penghukuman terhadap pelaku.
Dalam konsep ini, penyelesaian dilakukan melalui dialog antara pelaku, korban, dan pihak terkait guna mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak.
Pendekatan ini mulai diadopsi secara lebih sistematis di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, sebagai respons atas kebutuhan penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan humanis.
Secara yuridis, penerapan RJ telah memiliki dasar hukum di berbagai institusi penegak hukum, di antaranya:
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan kebijakan mediasi penal.
Peraturan Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dengan payung hukum tersebut, RJ dapat diterapkan pada perkara pidana tertentu, khususnya tindak pidana ringan, kerugian terbatas, serta perkara yang memenuhi syarat seperti adanya perdamaian antara korban dan pelaku dan tidak menimbulkan keresahan luas.
Ubah Paradigma Hukum: Dari Menghukum ke Memulihkan
Syamsul Bahri menilai, sosialisasi RJ menjadi krusial karena masih banyak masyarakat yang memandang hukum hanya sebagai instrumen penghukuman (retributif), bukan sebagai sarana pemulihan.
“Edukasi ini penting agar masyarakat memahami bahwa hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana,” ujarnya.
Dalam praktiknya, RJ menggeser pendekatan hukum pidana dari pertanyaan “siapa yang bersalah dan apa hukumannya” menjadi “siapa yang dirugikan dan bagaimana kerugian itu dipulihkan”.
Pendekatan ini dinilai membawa sejumlah manfaat, antara lain pemulihan hubungan sosial melalui dialog, meningkatnya partisipasi masyarakat dalam proses mediasi penal, pengurangan overkapasitas lembaga pemasyarakatan, serta terciptanya kepastian hukum yang lebih humanis.
Peran Strategis Pokja dan Media
FORSIMEMA RI menekankan, keberhasilan implementasi RJ sangat bergantung pada tingkat pemahaman masyarakat. Oleh karena itu, Pokja diharapkan menjadi ujung tombak dalam menyebarluaskan literasi hukum.
Sejumlah strategi yang dapat dilakukan antara lain melalui literasi hukum digital dengan konten edukatif di media sosial, kolaborasi dengan Mahkamah Agung RI dan pengadilan daerah melalui fungsi kehumasan, serta penyelenggaraan forum dialog publik hingga tingkat desa dan kelurahan.
Syamsul Bahri juga menggarisbawahi peran media yang sangat penting dalam membangun kesadaran publik terhadap paradigma baru penegakan hukum tersebut.
“Keberhasilan penegakan hukum modern di Indonesia tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga sejauh mana masyarakat memahami dan menerima konsep keadilan restoratif,” jelasnya.
Dengan sosialisasi yang masif dan terstruktur, diharapkan Restorative Justice dapat menjadi solusi alternatif dalam penyelesaian perkara pidana yang lebih berkeadilan, berimbang, dan berorientasi pada pemulihan.
“Restorative Justice adalah wajah hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan. Karena itu, pemahaman masyarakat menjadi kunci utama keberhasilannya,” pungkas Syamsul Bahri. (SUR)



No comments