Korupsi Kepala Daerah Harus Jadi Alasan Pemberat Vonis Hakim Tipikor

Keterangan foto : Alexius Tantrajaya SH. M.Hum.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Maraknya kasus korupsi yang menjerat sejumlah kepala daerah dinilai harus menjadi perhatian serius dalam penegakan hukum di Indonesia. Tindakan korupsi oleh pejabat publik, khususnya kepala daerah, dinilai layak dijadikan sebagai alasan pemberat bagi hakim dalam menjatuhkan putusan pidana.

Hal tersebut disampaikan oleh Alexius Tantrajaya, SH., M.Hum., Advokat, yang menyoroti fenomena terjeratnya 10 kepala daerah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta satu kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bandung dalam kurun waktu singkat pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran sejumlah pejabat daerah terhadap komitmen pemberantasan korupsi yang terus digaungkan oleh pemerintah pusat.

“Fenomena ini membuktikan masih adanya kepala daerah yang tidak mengindahkan ajakan Presiden Prabowo Subianto untuk bersama-sama membangun perekonomian nasional demi kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo Subianto kerap menegaskan komitmennya untuk membangun pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ia juga menegaskan akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kejahatan yang merugikan keuangan negara.

Alexius menilai, tekad tersebut sangat realistis mengingat Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Jika dikelola dengan baik oleh anak bangsa, maka hal itu diyakini mampu mendorong kemajuan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun demikian, maraknya praktik korupsi di daerah justru menjadi penghambat utama dalam mewujudkan cita-cita tersebut.

Adapun sejumlah kepala daerah yang terjerat OTT KPK dalam periode 2025 hingga 2026 di antaranya Abdul Azis (Bupati Kolaka Timur), Abdul Wahid (Gubernur Riau), Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo), Ardito Wijaya (Bupati Lampung Tengah), Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi), Maidi (Wali Kota Madiun), Sudewo (Bupati Pati), Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan), Muhammad Fikri Thobari (Bupati Rejang Lebong), serta Syamsul Auliya Rachman (Bupati Cilacap).

Selain itu, Wakil Wali Kota Bandung Erwin Affandy juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bandung.

Alexius menegaskan, seluruh kepala daerah tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia berpendapat, pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat publik seharusnya menjadi faktor pemberat dalam putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Perbuatan para kepala daerah ini harus dijadikan alasan pemberat bagi hakim untuk menjatuhkan pidana maksimal,” tegasnya.

Ia bahkan mendorong agar hakim tidak ragu menjatuhkan hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati dalam kasus tertentu, guna memberikan efek jera.

Dengan penegakan hukum yang tegas dan konsisten, diharapkan dapat menimbulkan rasa takut bagi pejabat publik lainnya untuk melakukan tindak pidana korupsi, sekaligus mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih sebagaimana visi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat efek jera, agar praktik korupsi di Indonesia dapat ditekan secara signifikan,” pungkasnya. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.