Kejati Jabar Amankan Jaksa Gadungan di Bogor, Modus Tipu Korban hingga Janji Nikah
![]() |
| Keterangan foto : Ini Jaksa Gadungan yang berinitial IRV. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) berhasil mengamankan seorang pria berinisial IRV yang diduga sebagai “jaksa gadungan” di wilayah Kabupaten Bogor, Selasa malam (17/3/2026).
Penangkapan dilakukan setelah tim Kejati Jabar melakukan pemantauan intensif terhadap keberadaan pelaku, termasuk melalui dukungan teknologi penginderaan intelijen. IRV akhirnya ditemukan di kediamannya dan langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sebelum kemudian diserahkan ke Kepolisian Resor Depok guna menjalani penyidikan.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas IRV yang kerap berpenampilan layaknya pejabat Kejaksaan Republik Indonesia. Pelaku bahkan mengaku memiliki jabatan strategis, mulai dari Direktur Penyidikan di Kejati DKI Jakarta hingga Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap dengan atribut pangkat, pakaian bidang tindak pidana khusus, serta kartu identitas (ID card) Kejaksaan yang diduga palsu.
Berdasarkan hasil penelusuran, aksi penipuan pelaku telah berlangsung sejak April 2025. IRV diketahui menjalin hubungan dengan seorang wanita dengan mengaku sebagai jaksa. Ia bahkan sempat menjanjikan pernikahan dan melakukan sesi foto pre-wedding menggunakan atribut kejaksaan.
Kecurigaan korban muncul setelah beberapa bulan, hingga akhirnya melakukan pengecekan langsung ke Kejaksaan Agung. Dari hasil klarifikasi tersebut, dipastikan bahwa IRV bukan merupakan pegawai Kejaksaan RI.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi negara. Masyarakat juga diminta segera melapor ke kantor kejaksaan atau aparat penegak hukum terdekat apabila menemukan indikasi tindak kejahatan serupa.
Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. (SUR)



No comments