Kebakaran Gedung Tewaskan 22 Orang, Dirut PT Terra Drone Indonesia Mulai Diadili di PN Jakarta Pusat

Terdakwa Michail (kiri)

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardana, mulai menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026). Ia didakwa atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kebakaran hebat di gedung perusahaan tersebut pada 9 Desember 2025 lalu yang menewaskan 22 orang.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim dengan ketua Pruwanto S. Abdullah, SH ini menghadirkan Jaksa Penuntut Umum Tri Yanti Merlin, SH dan Daru Iqbal, SH yang membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Michael Wisnu Wardana diduga melanggar Pasal 187 KUHP tentang perbuatan sengaja menimbulkan kebakaran, Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran, serta Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan kematian.

JPU  Tri Yanti Merlin SH (kiri) dan Danu Iqbal SH.

Dengan dakwaan tersebut, terdakwa yang mengelola gedung perkantoran berlantai lima itu terancam hukuman maksimal antara 12 hingga 20 tahun penjara.

Peristiwa kebakaran terjadi di kantor PT Terra Drone Indonesia yang berlokasi di Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kebakaran hebat yang melanda gedung tersebut mengakibatkan 22 orang meninggal dunia, termasuk seorang wanita yang sedang hamil.

Berdasarkan hasil investigasi kepolisian, kebakaran diduga dipicu oleh ledakan baterai drone jenis Lithium Polymer (LiPo) yang berada di lantai satu gedung. Ledakan tersebut memicu api yang dengan cepat membesar dan menjalar ke bagian gedung lainnya.

Selain itu, penyelidikan polisi juga menemukan adanya dugaan kelalaian sistemik di tingkat manajemen perusahaan. Manajemen dinilai mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta sistem perlindungan keselamatan bangunan.

Setelah pembacaan dakwaan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga 1 April 2026 dengan agenda pemeriksaan para saksi. Penundaan dilakukan karena terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.