Lima Terdakwa Korupsi Pusat Data Sementara Nasional Kominfo Divonis 5 hingga 9 Tahun Penjara

Keterangan foto : lima terdakwa yang korupsi Proyek Pusat Data Sementara Nasional di Kementerian Komunikasi dan Informatika

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Lima terdakwa dalam perkara korupsi proyek Pusat Data Sementara Nasional di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dijatuhi hukuman bervariasi antara 5 hingga 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Kelima terdakwa tersebut yakni Semuel Abrijani Pangerapan, Bambang Dwi Anggono, Nova Zanda, Pinie Panggar Agustie, dan Alfi Asman.

Majelis Hakim yang diketuai Lucy Ermawati dalam amar putusannya menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atau turut serta dalam perkara proyek Pusat Data Sementara Nasional Kominfo.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Semuel Abrijani Pangerapan selama 6 tahun. Bambang Dwi Anggono dijatuhi hukuman paling berat yakni 9 tahun penjara.

Sementara itu, Nova Zanda divonis 5 tahun penjara, Alfi Asman dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, dan Pinie Panggar Agustie dihukum 6 tahun penjara.

Selain pidana penjara, kelima terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada tiga terdakwa. Semuel Abrijani Pangerapan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar, Bambang Dwi Anggono sebesar Rp1,5 miliar, dan Pinie Panggar Agustie sebesar Rp1 miliar.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan apabila para terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Apabila harta benda para terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam putusan pengadilan.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 122/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Bambang Dwi Anggono dan terkait dengan perkara korupsi proyek Pusat Data Sementara Nasional di lingkungan Kominfo.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.