Dugaan Korupsi Kredit Rp40,3 Miliar di BRI Sunter, Dua Mantan Kacab Dituntut 1,5 Tahun, Pengusaha 14 Tahun 6 Bulan

Ketiga terdakwa pembobol Bank BRI cabang Sunter

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut hukuman berbeda terhadap para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) di BRI Cabang Sunter yang merugikan keuangan negara hingga Rp40,3 miliar.

Dalam persidangan, JPU Ashari SH menuntut mantan Pimpinan Cabang BRI Sunter, Martin Setiawan, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar jumlah yang dinikmati dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Tuntutan serupa juga diajukan kepada Riyandi Setiawan selaku Relationship Manager (RM) di BRI Sunter. Ia dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp120 juta setelah dikurangi jumlah yang telah dikembalikan.

Para JPU kasus tersebut.

Sementara itu, tuntutan jauh lebih berat dijatuhkan kepada pihak swasta sekaligus pemohon kredit, Franklin Markus Worotikan. Ia dituntut 14 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti lebih dari Rp38 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka Franklin diwajibkan menjalani pidana tambahan selama 7 tahun 3 bulan penjara, sebagaimana disampaikan jaksa dalam persidangan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) di BRI Sunter yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp40.387.969.856 atau sekitar Rp40,3 miliar.

Dalam perkara tersebut, Franklin Markus Worotikan diduga mengajukan permohonan kredit atas nama sembilan perusahaan kepada BRI Sunter. Beberapa di antaranya yakni PT Berkin Lestari Abadi, PT Orbit Karya Elektrika, dan PT Dharmabhakti Putera Mandiri.

Namun, dokumen administrasi dan agunan yang diajukan disebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Jaksa menyebut, Martin Setiawan selaku pejabat pemutus kredit diduga tetap meloloskan permohonan kredit tersebut tanpa evaluasi mendalam. Sementara Riyandi Setiawan sebagai Relationship Manager diduga merekayasa Memorandum Analisa Kredit (MAK) agar fasilitas kredit dapat dicairkan.

“Uang fasilitas kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja perusahaan, justru dialirkan untuk kepentingan pribadi Franklin Markus Worotikan sebesar Rp38,7 miliar,” ungkap jaksa dalam surat dakwaan.

Sebagai imbalan atas kemudahan pencairan kredit tersebut, para pejabat bank diduga menerima sejumlah gratifikasi mewah dari Franklin.

Mantan pimpinan cabang BRI Sunter, Martin Setiawan, diduga menerima keuntungan pribadi sekitar Rp1,24 miliar, yang meliputi uang tunai setiap pencairan kredit, satu unit mobil mewah Toyota Alphard senilai Rp700 juta, hingga fasilitas liburan keluarga berupa tiket pesawat dan hotel.

Sementara itu, Riyandi Setiawan diduga menerima bagian sekitar Rp375 juta, melalui setoran tunai berkisar Rp30 juta hingga Rp40 juta yang diberikan setiap kali fasilitas kredit untuk sembilan perusahaan tersebut dicairkan.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.