Pengemplang Pajak Rp1,1 Miliar Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,2 Miliar
![]() |
| Keterangan foto : Terdakwa Lilingtan dihukum 1 tahun 6 bulan. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Terdakwa kasus pengemplangan pajak, Lilingtan, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (12/3/2026).
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Lilingtan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang merugikan keuangan negara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lilingtan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan,” demikian bunyi putusan majelis hakim.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar dua kali lipat dari kerugian negara yang ditimbulkan, yakni lebih dari Rp2,2 miliar. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk kemudian dilelang guna menutupi kerugian negara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta meminta agar terdakwa ditahan di rumah tahanan negara (Rutan), mengingat selama proses persidangan terdakwa hanya berstatus sebagai tahanan kota.
Dalam perkara ini, Lilingtan yang merupakan seorang pengusaha wanita diketahui tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ia juga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap.
Sebagai wajib pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 07.631.268.5-027.000, terdakwa diduga sengaja memperkecil kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara melawan hukum.
Perbuatan tersebut dilakukan pada 25 Desember 2025 dan mengakibatkan kerugian pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.122.936.821. (SUR)










No comments