Mantan Manajer PT Telkom Dituntut 14 Tahun Penjara dalam Kasus Pembiayaan Fiktif Rp464,93 Miliar
![]() |
| Keterangan foto: Terdakwa Agust dan 10 terdakwa lainya. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut mantan General Manager Enterprise PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, August Hoth Mercyon Purba, dengan pidana 14 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan fiktif.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (2/3/2026). JPU Harlan SH dan M. Fadil Paramajeng SH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Selain pidana penjara 14 tahun, August juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp40 juta subsider 4 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 165 hari.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Rudi, dituntut 11 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39,57 miliar subsider 6 tahun penjara. Rudi juga dikenakan denda Rp750 juta subsider 165 hari penjara.
Dalam perkara ini, total terdapat 11 terdakwa yang didakwa dalam kasus dugaan korupsi pemberian pembiayaan oleh PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan sejumlah anak perusahaannya kepada pihak swasta melalui pengadaan-pengadaan fiktif pada periode 2016–2018. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp464,93 miliar.
Jaksa mengungkapkan, kasus bermula pada Januari 2016 ketika Divisi Enterprise Service (DES) Telkom melakukan pengembangan produk baru dan mencari potensi proyek guna mencapai target performa bisnis. Untuk mendongkrak penjualan, dikembangkan skema pembiayaan kepada sejumlah perusahaan swasta.
Namun dalam pelaksanaannya, proses pengadaan barang dan jasa tersebut diduga tidak pernah benar-benar dilakukan atau bersifat fiktif. Dokumen tahapan pengadaan disebut hanya dibuat untuk memenuhi persyaratan administrasi agar perusahaan dapat mencairkan dana pembiayaan, semata-mata demi mengejar target kinerja penjualan.
Atas perbuatannya, para terdakwa diyakini melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional serta Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (SUR)










No comments