Pemkab dan DPRD Muba Bahas Penguatan Kelembagaan BPBD serta Revisi Perda Pesta Rakyat
SEKAYU ,BERITA ONE. CO. ID– Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menggelar rapat pembahasan Raperda Tambahan di Luar Propemperda Tahun 2026, Senin (02/03/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Muba dan dipimpin langsung Ketua Bapemperda, H. Ahmad Fauzie, bersama jajaran pimpinan dan anggota DPRD.
Hadir mewakili Pemerintah Daerah, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba, H. Ardiansyah, menegaskan komitmen eksekutif dalam memperkuat kelembagaan daerah. Fokus utama pembahasan adalah penyesuaian regulasi pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (BPBD) yang selama ini masih berpedoman pada Permendagri Nomor 46 Tahun 2008.
“Saat ini kita melakukan penyesuaian berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025. Langkah ini merupakan bagian dari penguatan struktur agar BPBD memiliki kewenangan yang lebih mumpuni dalam mitigasi dan penanganan bencana di wilayah Muba,” ujar Ardiansyah.
Sementara itu, Kepala BPBD Muba, Marko Susanto, menjelaskan bahwa revisi ini bukan untuk memperbesar organisasi, melainkan untuk meningkatkan efisiensi fungsional. Berdasarkan aturan terbaru, jabatan setingkat Kepala Seksi (Kasi) akan dihapus dan dialihkan menjadi pejabat fungsional. Namun demikian, terdapat penguatan pada posisi Sekretaris Badan (Sekban) melalui penyesuaian eselon guna memperkuat koordinasi manajerial.
Ketua DPRD Muba, Afitni Junaidi Gumay, memberikan catatan penting terkait luas wilayah Kabupaten Muba yang mencapai sekitar 14.200 kilometer persegi. Ia menekankan bahwa penguatan BPBD harus berdampak langsung pada kesiapsiagaan operasional di lapangan.
“Muba memiliki wilayah gambut yang rawan kebakaran hutan, khususnya di wilayah Bayung Lencir hingga Lalan. Penguatan BPBD harus berorientasi pada kecepatan respons. Jangan sampai petugas baru tiba saat objek bencana sudah menjadi abu,” tegasnya.
Selain membahas penguatan kelembagaan BPBD, rapat juga menampung aspirasi masyarakat terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesta Rakyat. DPRD Muba mengusulkan revisi yang lebih menitikberatkan pada substansi konten acara, bukan sekadar pembatasan waktu pelaksanaan.
“Kami menerima banyak keluhan terkait musik remix dan kontes yang kerap disalahgunakan. Ke depan, fokus kita adalah melarang jenis konten yang memicu kemudaratan, sehingga marwah pesta rakyat sebagai sarana hiburan yang sehat tetap terjaga,” tambah Ketua DPRD.
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Muba Irwin Zulyani, H. Ahmadi, dan Edi Pramono, Kabag Organisasi Setda Muba Hj. Nurzahrawati, serta perwakilan OPD terkait lainnya. Pembahasan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat Musi Banyuasin. (MM)










No comments