PN Jakarta Pusat Bebaskan Aktivis HAM Delpedro Marhaen Cs dari Dakwaan Penghasutan Demonstrasi
![]() |
| Keterangan foto : Delpedro Marhaen Cs dalam sidang. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan membebaskan aktivis HAM Delpedro Marhaen bersama tiga terdakwa lainnya dari seluruh dakwaan terkait dugaan penghasutan demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2026). Majelis hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan bahwa konten yang diunggah para terdakwa melalui media sosial mengandung unsur penyebaran berita bohong ataupun penghasutan untuk melakukan tindakan kekerasan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Harika Nova Yeri menyatakan narasi yang disampaikan para terdakwa lebih merupakan bentuk respons dan advokasi terhadap peristiwa meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan, yang tewas dalam insiden melibatkan kendaraan taktis personel Brimob Polri.
Menurut hakim, kericuhan yang terjadi dalam demonstrasi tersebut tidak dapat secara langsung dikaitkan dengan unggahan para terdakwa di media sosial. Peristiwa tersebut dinilai lebih dipicu oleh reaksi publik atas kematian korban.
Majelis hakim juga menegaskan tidak terdapat bukti yang menunjukkan para terdakwa secara langsung maupun tidak langsung mengajak massa melakukan tindakan kekerasan. Selain itu, tidak ditemukan pula ajakan eksplisit kepada anak atau remaja untuk terlibat dalam demonstrasi yang kemudian berujung ricuh.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menekankan penerapan asas tiada pidana tanpa kesalahan, yang berarti seseorang hanya dapat dijatuhi pidana apabila terbukti secara sah memiliki kesalahan.
Hakim juga menilai tidak terbukti bahwa para terdakwa mengetahui informasi yang mereka sebarkan melalui media sosial merupakan informasi yang keliru sebelum dipublikasikan.
“Secara hukum tidak terdapat dasar yang kuat untuk menyatakan para terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” ujar majelis hakim dalam pertimbangannya.
Dengan demikian, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. Putusan tersebut disambut sorak para pengunjung sidang yang hadir.
Selain Delpedro, putusan bebas juga dijatuhkan kepada staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin akun Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta aktivis mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.
Sebelumnya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa juga menyertakan dakwaan terkait Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar dengan pidana penjara selama dua tahun karena dianggap menyebarkan narasi provokatif melalui media sosial terkait demonstrasi yang berlangsung pada 25–30 Agustus 2025.( SUR)










No comments