Terpidana Kasus Korupsi Timah Tamron alias Aon Ajukan Peninjauan Kembali di PN Jakarta Pusat
![]() |
| Keterangan Foto : Pemohonan PK, Tamron alias Aon. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Terpidana kasus korupsi timah, Tamron alias Aon selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Tamron sebelumnya divonis 18 tahun penjara dalam perkara korupsi yang dinilai merugikan negara hingga Rp300 triliun. Dalam sidang PK yang dipimpin ketua majelis hakim Ramauli Hekmaria Purba, pihak terpidana menghadirkan dua orang saksi sebagai novum atau bukti baru, salah satunya saksi bernama Haryanto.
Di hadapan majelis hakim, Haryanto menjelaskan dirinya merupakan karyawan CV Venus Inti Perkasa yang pernah menggarap lahan tambang timah seluas sekitar dua hektare di wilayah Bangka Selatan.
Menurutnya, kegiatan penambangan tersebut dilakukan menggunakan beberapa alat berat jenis ekskavator yang disewa dari pihak lain untuk mengambil pasir timah dari lokasi tersebut.
“Lahan itu digarap menggunakan beberapa alat berat berupa ekskavator yang disewa dari pihak lain. Setiap bulan hasil pasir timah yang didapat sekitar 6 hingga 7 ton,” ujar Haryanto di persidangan.
Kasus korupsi timah yang menjerat Tamron berkaitan dengan praktik kerja sama sewa alat pengolahan dengan PT Timah Tbk serta jual beli bijih timah dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut.
Sebelumnya, pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 17 Desember 2024, Tamron divonis 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 triliun.
Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta pada 17 Mei 2025, hukuman terhadap Tamron diperberat menjadi 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp3,5 triliun.
Upaya kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia juga ditolak, sehingga Tamron kemudian menempuh langkah hukum terakhir melalui pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan harapan memperoleh keringanan hukuman. (SUR)










No comments