Cerobong Asap PT Bina Karya Prima Masih Dalam Pengawasan KLH, Dugaan Pencemaran Udara Disorot

Keterangan poto Ilustrasi

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Dugaan pencemaran udara dari cerobong asap pabrik PT Bina Karya Prima (PT BKP) di Jalan Raya Bekasi KM 27, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, kini masih dalam proses pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Hal tersebut disampaikan pejabat bidang sanksi administrasi KLH melalui petugas keamanan dalam (Kamdal), Aqilla Zikriansyah, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

“Hal itu masih dalam proses pengawasan,” ujar Aqilla singkat.

Ia juga menyampaikan awak media belum dapat bertemu langsung dengan pihak penegakan hukum bidang sanksi administrasi KLH karena belum membuat janji resmi.

“Kan anda belum ada janji, jadi tidak bisa bertemu,” tambahnya.

Sementara itu, hingga kini pihak legal PT Bina Karya Prima, Irzan, belum memberikan tanggapan terkait dugaan sanksi yang disebut-sebut telah diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi. Berdasarkan informasi yang beredar, perusahaan diduga mendapat sanksi kategori kedua karena belum optimal dalam mengelola pembuangan limbah udara.

Seorang pejabat di lingkungan Dinas KLH Kota Bekasi yang enggan disebutkan namanya mengatakan, untuk memastikan adanya pencemaran harus melalui hasil uji laboratorium.

“Kalau perusahaan tersebut terbukti melakukan pencemaran udara, pertama akan mendapat peringatan tertulis, pencabutan izin, bisa didenda Rp5 miliar, dan juga dipidanakan. Yang bisa memberikan sanksi KLH tingkat provinsi di Bandung,” ujarnya.

Sebelumnya, warga sekitar mengeluhkan cerobong asap pabrik PT BKP yang diduga mengeluarkan asap hitam setiap hari. Warga khawatir kondisi itu berdampak terhadap kesehatan masyarakat.

“Kami khawatir ini bisa menimbulkan berbagai penyakit karena asapnya hitam dan keluar setiap hari,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Saat wartawan mencoba melakukan konfirmasi langsung ke lokasi pabrik, salah seorang karyawan menyarankan agar menghubungi kantor pusat perusahaan di kawasan Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

Sementara itu, Camat Bekasi Utara, Iwan, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya dugaan pencemaran tersebut dan menyebut belum ada laporan resmi dari masyarakat.

“Belum ada laporan yang masuk. Informasi ini kami tampung terlebih dahulu dan akan kami tindak lanjuti,” katanya.

Irzan Dolimonte dari bidang hukum PT BKP ketika dihubungi melalui WhatsApp juga belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan, meski telah dihubungi beberapa kali.

Dugaan pencemaran udara tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui melalui regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam aturan itu, pelaku pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana, denda miliaran rupiah, hingga sanksi administratif.

Penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan berada di bawah kewenangan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup. Secara teknis, emisi cerobong pabrik tidak diperkenankan mengeluarkan asap berwarna hitam karena mengindikasikan adanya partikel berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan manusia.

Menjelang akhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo juga pernah menegaskan komitmen pemerintah untuk memberi sanksi tegas terhadap industri yang melanggar aturan lingkungan.

“Sanksi pasti, dan bisa ditutup. Kalau tidak mau memperbaiki, tidak pasang scrubber, ditindak. Karena harga kesehatan yang harus kita bayar itu sangat mahal,” tegas Presiden saat memberikan keterangan pers di Semarang, Jawa Tengah. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.