Kejari Jakarta Pusat Amankan Buronan Kasus Penggelapan dan TPPU, Langsung Dieksekusi ke Rutan Pondok Bambu

Keterangan foto : Terpidana Indah.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta berhasil mengamankan terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Indah Harini, Kamis (17/4/2026).

Terpidana diamankan di kawasan Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.00 WIB setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor.

Kepala Kejari Jakarta Pusat Dr. Antonius Despinola, SH., MH., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Dr. Fajar Seto Nugroho, SH., MH., mengatakan, pengamanan dilakukan karena terpidana mangkir dari panggilan resmi sebanyak tiga kali.

“Terpidana tidak memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor meskipun telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, sehingga dilakukan upaya pengamanan,” ujar Fajar dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, dalam proses hukum sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat menyatakan perbuatan terdakwa terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana (ontslag van recht vervolging).

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi yang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Dalam putusan kasasi Nomor 3950 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 8 Juli 2024, Mahkamah Agung menyatakan Indah Harini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang.

“Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” jelasnya.

Selanjutnya, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Pusat untuk menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan sebelum dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, guna menjalani masa pidana sesuai putusan Mahkamah Agung. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.