Disnakertrans Muba Pertegas Prosedur Pembentukan SPSI, Dorong Hubungan Industrial Harmonis
SEKAYU, BERITAONE.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin terus memperkuat upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan mempertegas prosedur pembentukan Unit Kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di tingkat perusahaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa keberadaan serikat pekerja merupakan elemen penting dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah sekaligus menjadi wadah aspirasi pekerja yang sah.
“Sesuai visi dan misi Bupati HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen dalam semangat Muba Maju Lebih Cepat, kami ingin memastikan setiap pekerja memiliki wadah aspirasi yang diakui negara. Pembentukan serikat bukan untuk memicu konflik, tetapi membangun dialog konstruktif demi kesejahteraan bersama dan peningkatan produktivitas perusahaan,” ujar Herryandi, Senin (6/4).
Ia juga menambahkan bahwa perusahaan tidak perlu khawatir terhadap keberadaan serikat pekerja, karena fungsinya sebagai mitra strategis dalam menciptakan keseimbangan hubungan kerja.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Faezal Pratama, menjelaskan bahwa pembentukan Unit Kerja SPSI harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
“Legalitas adalah harga mati. Kami siap memberikan asistensi agar proses pembentukan maupun pembenahan kepengurusan berjalan sesuai standar operasional prosedur yang telah ditetapkan,” tegas Faezal.
Adapun syarat dan tahapan pembentukan serikat pekerja di perusahaan meliputi:
Ambang batas keanggotaan, minimal 10 orang pekerja dalam satu perusahaan.
Asas organisasi, harus bebas, demokratis, mandiri, dan terbuka bagi seluruh pekerja.
Dokumen administrasi, meliputi AD/ART, daftar pendiri, susunan pengurus, berita acara pembentukan, serta daftar anggota lengkap dengan KTA.
Prosedur pencatatan, Disnakertrans akan menerbitkan nomor bukti pencatatan maksimal 21 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.
Perlindungan hukum, pengusaha dilarang melakukan tindakan anti serikat (union busting) seperti PHK, mutasi, atau intimidasi terhadap anggota.
Faezal juga menegaskan bahwa setiap perubahan kepengurusan harus dilakukan melalui Musyawarah Unit Kerja (Musnik) sesuai AD/ART, dan hasilnya wajib dilaporkan kepada Disnakertrans untuk pemutakhiran data.
Melalui sosialisasi ini, Disnakertrans Muba berharap seluruh perusahaan di wilayah Musi Banyuasin dapat mematuhi regulasi yang ada, sehingga tercipta suasana kerja yang kondusif, produktif, dan berkelanjutan.
Untuk layanan konsultasi, masyarakat dapat menghubungi hotline Disnakertrans Muba melalui nomor HP/WA: 0813-6690-0084.(FR)



No comments