Hakim Tak Lagi Jadi Corong Undang-Undang, Wamenkum Tekankan Keadilan Harus Diutamakan
![]() |
| Mahkama Agung RI |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa hakim tidak boleh lagi hanya menjadi corong undang-undang semata, melainkan harus mampu menjadi penafsir keadilan yang menyeimbangkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan hati nurani demi martabat manusia.
“Hakim harus menjadi penafsir keadilan yang mampu menyeimbangkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan hati nurani demi martabat manusia,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, apabila terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka hakim wajib mengutamakan keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP Nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Eddy saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional HUT ke-73 IKAHI yang digelar di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (21/04/2026).
Seminar mengangkat tema “Pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025: Implementasi Pidana Non-Penjara dan Tindakan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.”
Dalam paparannya, Prof. Eddy menekankan pentingnya perubahan paradigma pemidanaan di Indonesia. Menurutnya, hakim harus menjadi garda terdepan dalam mengubah wajah hukum Indonesia dari sistem kolonial menuju hukum yang lebih humanis dan restoratif.
Ia menyoroti bahwa selama puluhan tahun hukum pidana dipandang sebagai sarana pembalasan atau lex talionis. Kini, kata dia, pidana penjara harus ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir.
“Jika tujuan keadilan bisa tercapai melalui denda atau kerja sosial, maka pidana penjara harus sedapat mungkin dihindari,” tegasnya.
Prof. Eddy juga menjelaskan bahwa orientasi baru hukum pidana nasional kini berfokus pada reintegrasi sosial, yakni bagaimana pelaku tindak pidana dapat kembali diterima di tengah masyarakat.
“Orientasi hukum pidana bukan lagi sekadar memenjarakan orang seberat-beratnya, melainkan bagaimana pelaku bisa kembali ke masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan itu, ia memberikan apresiasi kepada salah satu hakim Pengadilan Negeri Muara Enim yang telah menerapkan konsep pemaafan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 246 KUHAP baru.
“Ini adalah langkah revolusioner dalam hukum pidana. Hakim berani menjatuhkan putusan bersalah, tetapi tidak menjatuhkan pidana jika tindak pidana tergolong ringan,” jelasnya.
Seminar ini diharapkan menjadi momentum bagi para hakim di Indonesia untuk meninggalkan paradigma balas dendam dan beralih pada sistem pemidanaan yang lebih humanis, korektif, restoratif, dan rehabilitatif. (SUR)



No comments