Saksi Sebut Batu Bara dari PT Wahana Tak Pernah Ditolak PT BKP

Keterangan foto : Pengadilan Negeri  Bekasi, Jawa Barat.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Sidang sengketa perdata Nomor 533/Pdt.G/2025/PN BKS antara PT Wahana Sumber Rejeki (PT WSR) selaku penggugat melawan PT Bina Karya Prima (PT BKP) sebagai tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Selasa (21/4/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Budi R. Pramono, SH, MH. Dalam sidang tersebut, majelis memeriksa tiga orang saksi dari PT WSR, yakni Darso Suryana, Iwan, dan Sandi Irawan yang bekerja sebagai sopir truk serta kenek pengangkut batu bara.

Di hadapan majelis hakim, saksi Darso Suryana menerangkan dirinya bekerja sebagai sopir truk di PT WSR selama kurang lebih dua tahun. Dalam tugas sehari-hari, ia mengantarkan batu bara dari PT WSR ke PT BKP.

Menurut Darso, setiap kali tiba di lokasi PT BKP, truk harus menunggu sekitar dua hingga tiga jam untuk proses pengecekan sampel batu bara sebelum dilakukan pembongkaran.

“Sepengetahuan saya, batu bara yang dikirim PT WSR ke PT BKP tidak pernah ada yang ditolak,” ujar Darso dalam persidangan.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum PT WSR, Alexius Tantranjayaya SH, M.Hum, Darso juga mengaku pernah melihat pemasok batu bara lain yang pengirimannya ditolak oleh PT BKP pada tahun 2025.

Sementara itu, saksi Iwan yang bekerja sebagai kenek Darso selama dua tahun juga memberikan keterangan senada. Ia mengatakan proses menunggu bongkar muatan biasanya memakan waktu tiga hingga empat jam.

“Barang dari PT WSR tidak pernah ada yang ditolak dan sesuai standar,” ungkapnya.

Keterangan serupa juga disampaikan saksi Sandi Irawan yang menyebut batu bara kiriman PT WSR diterima tanpa penolakan.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga Selasa pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak tergugat.

Sebelumnya, pihak penggugat telah menyerahkan sebanyak 674 bukti surat yang mencakup berbagai dokumen penting, termasuk kuitansi pembayaran terkait pengiriman batu bara dari PT WSR kepada PT BKP.

PT WSR mengklaim mengalami kerugian lebih dari Rp22 miliar yang terdiri dari kerugian materiil dan immateriil. Hubungan dagang kedua perusahaan mencatat telah terjadi 207 kali pengiriman batu bara.

Penggugat menyebut tagihan awal senilai lebih dari Rp11 miliar yang jatuh tempo sejak 21 Mei 2025 belum dibayarkan. Surat penagihan tertanggal 30 Juli 2025 juga disebut tidak mendapat tanggapan dari pihak tergugat.

Selain pokok tagihan, penggugat meminta bunga keterlambatan sebesar 5 persen hingga kewajiban diselesaikan serta ganti rugi immateriil Rp10 miliar.

Pihak tergugat menolak membayar dengan alasan kualitas batu bara yang dikirim dinilai tidak sesuai spesifikasi. Namun tudingan tersebut dibantah penggugat yang menyatakan setiap pengiriman telah melalui pengecekan langsung maupun uji laboratorium milik tergugat.

Dalam gugatannya, PT WSR juga meminta majelis hakim menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per hari sejak putusan dibacakan hingga seluruh kewajiban dipenuhi, serta sita jaminan terhadap aset tanah dan bangunan milik PT BKP. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.