Kejari Jakarta Pusat Musnahkan Narkoba, Senpi Rakitan dan Rokok Ilegal dari 331 Perkara

Pihak Kejari Jakpus sedang Mempersiapkan barang bukti yang akan dimusnahkan

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat memusnahkan berbagai barang bukti hasil tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), di halaman Kantor Kejari Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, senjata api rakitan, soft gun, hingga rokok tanpa cukai.

Kegiatan diawali oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Dr. Agus Suciptoroso, S.H., M.H., kemudian dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Antonius Despinola, S.H., M.H.

Dalam keterangannya, Kajari Jakarta Pusat mengatakan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan secara tuntas sesuai kewenangan jaksa sebagai eksekutor,” ujar Antonius.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 331 perkara, terdiri dari sabu-sabu seberat 2.495,1080 gram, ganja 2.698 gram, ekstasi 517 butir, tembakau sintetis 1.229,7955 gram, obat terlarang lainnya sebanyak 82.749 butir, cair narkotika 166 buah, alat bantu narkotika 1 doos, serta rokok tanpa cukai sebanyak 74 koli atau 471.384 batang.

Pemusnahan barang bukti narkotika seperti sabu, ganja, pil ekstasi, tembakau sintetis, obat-obatan terlarang, serta rokok ilegal dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dibantu petugas BNN Pusat.

Sementara itu, barang bukti berupa senjata tajam, senjata api rakitan, dan soft gun dimusnahkan dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian kecil menggunakan mesin pemotong besi, gerinda, dan baby roller agar tidak dapat dirakit maupun digunakan kembali.

Kajari berharap pemusnahan barang bukti ini dapat memberikan kepastian hukum serta mencegah penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan Kejaksaan.

“Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini, maka proses eksekusi perkara benar-benar selesai dan barang bukti tidak lagi menumpuk di gedung penyimpanan,” tambahnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Kuncoro, Panitera Muda Pidana PN Jakarta Pusat Taufik, perwakilan Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta Aan Firmansyah, serta perwakilan Sudin Kesehatan Jakarta Pusat Rismasari.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.