Kejari PALI Bongkar Dugaan Praktik Korupsi di Dinas Perkim


PALI, BERITAONE. CO. ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil membongkar dugaan praktik korupsi di tubuh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, pada Senin (6/4/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, lalu diteruskan ke Kejari PALI. Laporan tersebut mengindikasikan adanya dugaan monopoli penyedia jasa dalam pelaksanaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari PALI, Enggi Elber, mengungkapkan bahwa pihaknya segera melakukan pengumpulan dan pendalaman informasi setelah menerima laporan tersebut guna memastikan kebenarannya.

“Setelah memastikan laporan itu valid, Kejari PALI melakukan penyelidikan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, serta menentukan ada tidaknya unsur korupsi,” jelas Enggi Elber.

Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, ditemukan adanya indikasi monopoli terhadap penyedia jasa yang mengerjakan sekitar 20 hingga 21 proyek di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab PALI.

Pada akhir Maret 2026, tim penyelidik Kejari PALI kemudian menggelar perkara (ekspose). Dari hasil gelar perkara tersebut, ditemukan adanya peristiwa yang diduga kuat sebagai tindak pidana korupsi.

Hingga saat ini, Kejari PALI masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.(Anies) 

No comments

Powered by Blogger.