KPK Periksa Dua Pejabat Ditjen Badilum MA Terkait OTT PN Depok


JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung (MA), Selasa (14/4/2026), terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Dua pejabat yang diperiksa yakni Kepala Seksi Mutasi I Subdirektorat Panitera dan Juru Sita Ditjen Badilum MA, Zubair, serta Kepala Seksi Mutasi II Hakim Subdirektorat Mutasi Hakim Ditjen Badilum, Irma Susanti.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan OTT yang melibatkan Ketua PN Depok, Wakil Ketua PN Depok, dan seorang juru sita. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut hanya menyangkut riwayat jabatan para aparatur PN Depok.

Sumber internal menyebutkan, pemeriksaan tidak berkaitan dengan pola promosi dan mutasi di lingkungan Mahkamah Agung, khususnya pada badan peradilan umum.

Mahkamah Agung sebelumnya telah menegaskan bahwa sistem rekrutmen hakim dan aparatur peradilan tidak hanya didasarkan pada kompetensi pribadi, tetapi juga rekam jejak atau profiling yang dilakukan Badan Pengawasan MA RI.

Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., dalam berbagai kesempatan menegaskan promosi dan mutasi jabatan saat ini dilakukan berbasis data, bukan kedekatan personal.

“Mutasi promosi tidak atas dasar rasa kedekatan dengan Ketua Mahkamah Agung atau pimpinan lainnya. Di era saya, mutasi promosi atas dasar data,” tegas Sunarto.

Ia juga menekankan bahwa untuk menjadi pimpinan pengadilan, seorang hakim tidak perlu melakukan pendekatan personal, melainkan meningkatkan kualitas diri dan menjaga kedekatan spiritual.

Di sisi kelembagaan, Badan Peradilan Umum MA juga menerapkan sistem digital SMART TPM dalam proses promosi dan mutasi hakim. Sistem ini memetakan dan menempatkan aparatur berbasis data, dengan mempertimbangkan kompetensi, riwayat kinerja, keahlian, hingga beban perkara pada masing-masing satuan kerja.

Melalui mekanisme tersebut, proses promosi dan mutasi dirancang lebih objektif, transparan, dan akuntabel.

Kebijakan itu diperkuat melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 133/KMA/SK.KPl.1.2/VII/2025 yang menambahkan hasil profiling integritas sebagai dasar utama promosi, mutasi, dan demosi hakim di seluruh lingkungan peradilan.

Profiling dilakukan Badan Pengawasan MA RI dengan mengumpulkan data terkait integritas, profesionalisme, hingga aspek kesusilaan aparatur peradilan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Dengan demikian, pihak Humas MA menegaskan tindakan tiga oknum aparatur PN Depok tersebut merupakan perbuatan individu dan tidak berkaitan dengan sistem promosi maupun mutasi kelembagaan.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.