MA dan LPS Bahas Raperma Penyelesaian Sengketa Bank Likuidasi, Usulkan Mekanisme Hakim Tunggal


JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) menggelar rapat konsultasi bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (14/4/2026). Pertemuan strategis ini membahas Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma) terkait tata cara penyelesaian sengketa bank dalam likuidasi.

Dalam forum tersebut, kedua lembaga mendalami substansi rancangan Perma yang bertujuan memperkuat kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa sektor perbankan, khususnya bagi bank yang tengah dalam proses likuidasi.

Kepala Badan Urusan Administrasi MA, Dr. Sobandi, mengungkapkan bahwa secara prinsip rancangan Perma tersebut telah memperoleh persetujuan dalam rapat pimpinan Mahkamah Agung pada 6 April 2026. Salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah usulan penggunaan mekanisme hakim tunggal dalam penyelesaian sengketa.

“Beberapa model baru yang kita usulkan, seperti penggunaan hakim tunggal, mendapat respons positif dari pimpinan Mahkamah Agung,” ujar Sobandi.

Ia menjelaskan, konsultasi dengan LPS menjadi langkah penting untuk menyelaraskan kebijakan, terutama terkait batas nilai sengketa yang dapat ditangani oleh hakim tunggal. Dalam rancangan awal, batas nilai perkara diusulkan sebesar Rp1 miliar, namun terdapat opsi untuk meningkatkannya hingga Rp2 miliar.

“Hal ini perlu kita diskusikan bersama LPS, apakah terdapat kendala apabila nilai tersebut dinaikkan. Masukan dari LPS sangat penting untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif,” tambahnya.

Selain itu, pembahasan juga mencakup aspek penyelesaian likuidasi perusahaan asuransi. MA berpandangan bahwa pengaturan tersebut akan lebih optimal jika didukung regulasi khusus dari LPS, sehingga dapat dikaji lebih komprehensif pada tahap berikutnya.

Sebagai tindak lanjut, hasil konsultasi ini akan segera masuk ke tahap harmonisasi sebelum diajukan kembali kepada pimpinan Mahkamah Agung untuk mendapatkan persetujuan final. Proses harmonisasi dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam memperkuat tata kelola penyelesaian sengketa yang efektif, transparan, dan adaptif terhadap dinamika sektor keuangan nasional.

Pihak MA juga menyampaikan apresiasi kepada LPS atas sinergi yang terjalin guna menciptakan kepastian hukum di sektor perbankan Indonesia.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Dr. Ifa Sudewi, Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas, serta jajaran LPS yang dipimpin Direktur Eksekutif Ary Zulfikar. (SUR) 

No comments

Powered by Blogger.