KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Terkait Dugaan Pemerasan di Lingkungan Pemprov
![]() |
| Keterangan foto : Salah satu tersangka (tengah). |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Terbaru, KPK menetapkan MJN selaku ajudan (ADC) Gubernur Riau sebagai tersangka, Selasa (14/4/2026).
Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, yakni AW selaku Gubernur Riau, MAS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, serta DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur.
Terhadap tersangka MJN, KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung ACLC (C1) KPK.
Konstruksi perkara ini bermula dari permintaan AW kepada sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemprov Riau yang berlangsung dalam tiga tahap, yakni sejak Juni hingga November 2025. Dalam proses penyidikan, KPK menemukan dugaan keterlibatan MJN yang berperan sebagai pihak yang menyalurkan uang kepada Gubernur.
Dalam praktiknya, MJN diduga mendistribusikan uang tahap pertama sebesar Rp950 juta kepada AW, kemudian kembali menyalurkan uang tahap kedua sebesar Rp450 juta. Sementara pada tahap ketiga, terkumpul dana sebesar Rp750 juta dari perangkat daerah, yang kemudian diamankan sebagai barang bukti oleh tim KPK dalam kegiatan penyelidikan tertutup pada 3 November 2025.
Atas perbuatannya, MJN disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, bersama-sama dengan tersangka lainnya.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam perkara ini guna menuntaskan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. (SUR)



No comments