Prof Hamdi Resmi Jabat Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung

Keterangan foto : Prof Hamdi SH.M.Hum.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Prof. Dr. Hamdi, S.H., M.Hum. resmi menjabat sebagai Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., pada Senin (27/4/2026) di Mahkamah Agung RI.

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50/P/2026 tentang Pengangkatan Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung tertanggal 21 April 2026.

Prof. Hamdi menggantikan Agung Sumanatha yang memasuki masa purnabakti setelah mencapai batas usia pensiun pada 1 April 2026.

Dalam sumpah jabatannya, Prof. Hamdi menyatakan akan memenuhi kewajiban sebagai Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, serta memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ia juga berjanji menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya sesuai UUD 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa.

Prof. Hamdi lahir di Tanjung Pinang pada 2 Oktober 1957. Ia dikenal sebagai Hakim Agung dengan rekam jejak panjang di lingkungan peradilan Indonesia.

Kariernya dimulai pada 1984 sebagai staf di Pengadilan Negeri Klaten. Setelah mengikuti pendidikan calon hakim, ia meniti karier sebagai hakim tingkat pertama di berbagai daerah, mulai dari Pengadilan Negeri Enrekang, Pengadilan Negeri Sungailiat, Pengadilan Negeri Purwokerto, hingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia juga pernah dipercaya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, kemudian menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang dan Ketua Pengadilan Negeri Magelang.

Pengalaman panjang di dunia peradilan membawa Prof. Hamdi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada 2008, lalu bertugas di Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 2010.

Puncak kariernya diraih saat resmi dilantik sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung pada 11 Maret 2013 oleh Ketua Mahkamah Agung ke-13, Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H.

Dengan pelantikan ini, Prof. Hamdi diharapkan mampu memperkuat kinerja dan integritas lembaga peradilan, khususnya di bidang perdata, dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat Indonesia.(SIR) 

No comments

Powered by Blogger.