PT Bina Karya Prima Ajukan Bukti Tambahan, Gugatan Rp22 Miliar Berlanjut di PN Bekasi
![]() |
| Keterangan Foto : Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Sidang perkara perdata Nomor 533/Pdt.G/2025/PN BKS antara PT Wahana Sumber Rejeki (PT WSR) selaku penggugat melawan PT Bina Karya Prima (PT BKP) sebagai tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/4/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Budi R. Pramono, SH, MH tersebut memasuki agenda lanjutan pembuktian dari pihak tergugat. Dalam persidangan kali ini, PT BKP melalui kuasa hukumnya, Imron Halimi, SH, mengajukan empat bukti tambahan berupa fotokopi dokumen.
Dengan penambahan tersebut, total bukti yang diajukan pihak tergugat menjadi 11 dokumen, setelah sebelumnya telah menyerahkan tujuh bukti pada persidangan terdahulu.
Sementara itu, pihak penggugat PT WSR melalui tim kuasa hukum yang terdiri dari Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum, Rene Putra Tantrajaya, SH, LLM, dan Rahmansyah Setyadi, SH, menyampaikan rencana menghadirkan maksimal tiga orang saksi pada sidang berikutnya.
“Keterangan saksi ini akan memperkuat dalil gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang kami ajukan, sehingga semakin jelas dan meyakinkan,” ujar Alexius di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, penggugat telah menyerahkan sebanyak 674 bukti surat yang mencakup berbagai dokumen penting, termasuk kwitansi pembayaran terkait pengiriman batu bara dari PT WSR kepada PT BKP.
Dalam gugatan tersebut, PT WSR mengklaim mengalami kerugian lebih dari Rp22 miliar, yang terdiri dari kerugian materiil dan immateriil.
Perkara ini bermula dari hubungan dagang antara kedua perusahaan, di mana PT WSR bertindak sebagai pemasok batu bara dan PT BKP sebagai pembeli. Tercatat, pengiriman batu bara telah dilakukan sebanyak 207 kali.
Namun, menurut penggugat, tagihan awal senilai lebih dari Rp11 miliar yang jatuh tempo sejak 21 Mei 2025 belum juga dibayarkan. Surat penagihan tertanggal 30 Juli 2025 pun disebut tidak mendapat tanggapan dari pihak tergugat.
Selain menuntut pelunasan, penggugat juga meminta bunga keterlambatan sebesar 5 persen hingga kewajiban diselesaikan. Tak hanya itu, PT WSR turut menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar, sehingga total nilai gugatan mencapai lebih dari Rp22 miliar.
Di sisi lain, pihak tergugat menolak membayar dengan alasan kualitas batu bara yang dikirim dinilai tidak sesuai spesifikasi yang disepakati. Namun, tudingan tersebut dibantah oleh penggugat yang menyatakan bahwa setiap pengiriman telah melalui proses pengecekan, baik langsung maupun melalui uji laboratorium milik tergugat.
Penggugat menilai tindakan tergugat tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berdampak pada reputasi perusahaan terkait kualitas barang yang telah dikirim.
Dalam petitumnya, penggugat juga meminta majelis hakim menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per hari sejak putusan dibacakan hingga seluruh kewajiban dipenuhi.
Selain itu, penggugat turut mengajukan permohonan sita jaminan terhadap aset berupa tanah dan bangunan milik PT Bina Karya Prima guna menjamin pelaksanaan putusan pengadilan nantinya. (SUR)



No comments