PT Bina Karya Prima Munculkan Persoalan Baru di Sidang Gugatan Rp11,6 Miliar
![]() |
| Keterangan foto : Dua saksi dari PT BKP dalam sidang |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Sidang gugatan antara PT Wahana Sumber Rezeki (WSR) melawan PT Bina Karya Prima (BKP) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi berlangsung semakin memanas. Setelah dua kali disomasi terkait tagihan batubara senilai Rp11.656.521.887 atau lebih dari Rp11,6 miliar yang telah jatuh tempo, pihak PT BKP justru memunculkan persoalan baru dalam persidangan, Selasa (27/4/2026).
Dalam persidangan perkara wanprestasi tersebut, PT BKP mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan sejumlah karyawannya bersama karyawan PT WSR terkait dugaan manipulasi kualitas batubara.
Saksi dari PT BKP, Agustinus Joko Susilo yang merupakan staf Bagian Hukum perusahaan itu, menyatakan bahwa dugaan permainan tersebut dilakukan untuk meloloskan batubara kiriman PT WSR agar memenuhi standar kualitas yang dipersyaratkan.
“Karyawan yang menerima upeti itu telah kami laporkan ke Polres Metro Jakarta Utara. Kasusnya sudah tahap penyidikan,” ungkap Agustinus di hadapan majelis hakim.
Namun saat dicecar penasihat hukum PT WSR, Alexius Tantrajaya SH M.Hum, terkait siapa yang menyaksikan pembuatan surat pernyataan bersalah empat karyawan PT BKP, Agustinus mengaku hanya dirinya sendiri yang menyaksikan. Ia juga membantah telah mengatur redaksi surat pernyataan yang isinya disebut hampir seragam tersebut.
Penasihat hukum PT WSR lainnya, Rene Putra Tantrajaya SH LLM CIM, kemudian menanyakan kapan surat pernyataan tersebut dibuat. Agustinus menjawab surat itu dibuat pada pertengahan Agustus 2025, saat PT WSR sudah tidak lagi mengirim batubara ke PT BKP.
Diketahui, pengiriman terakhir batubara PT WSR dilakukan pada 15 Juli 2025 dan pada saat itu PT BKP telah menerima somasi terkait tagihan pembayaran.
Ketika ditanya mengenai waktu jatuh tempo tagihan dan kapan somasi dilayangkan, Agustinus mengaku tidak mengetahui detail tersebut. Ia juga menyebut empat karyawan yang membuat surat pernyataan bersalah itu telah mengundurkan diri dan bukan diberhentikan perusahaan.
Agustinus menambahkan, laporan dugaan pungli tersebut masih ditangani Polres Metro Jakarta Utara dan telah memasuki tahap penyidikan, meskipun hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Budi R Purnomo SH MH turut menyoroti adanya perbedaan keterangan antara Agustinus dan saksi lain dari PT BKP, Steven Kurniawan.
Hakim bahkan menanyakan latar belakang pendidikan Agustinus. Dengan terus terang ia menjawab bukan lulusan Sarjana Hukum.
Karena adanya ketidaksesuaian keterangan itu, kuasa hukum PT WSR, Rene Putra, sempat menyatakan dugaan bahwa kesaksian Agustinus tidak benar. Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim menyatakan keterangan terkait surat pernyataan empat eks karyawan PT BKP akan dikesampingkan.
Hal lain yang dianggap tidak logis dalam persidangan adalah pernyataan Agustinus yang menyebut dugaan manipulasi mutu batubara berlangsung sejak 2023 hingga 2025. Namun selama periode tersebut, menurutnya tidak ada satu pun hasil uji laboratorium batubara yang disampaikan kepada Bagian Hukum PT BKP.
Ia mengakui dasar pembuatan surat pernyataan empat karyawan tersebut hanya berdasarkan satu hasil uji laboratorium tertanggal 15 Juli 2025.
Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa hanya satu pengiriman batubara pada 15 Juli 2025 yang dikembalikan PT BKP kepada PT WSR dengan alasan tidak memenuhi spesifikasi.
Sementara sebanyak 207 kali pengiriman lainnya diterima dan digunakan seluruhnya oleh PT BKP sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Saksi lainnya dari PT BKP, Steven Kurniawan, yang mengaku ahli di bidang batubara, juga mendapat sorotan saat persidangan. Ketika ditanya mengenai perangkat di PT BKP yang menggunakan batubara tersebut, Steven beberapa kali mengaku tidak mengetahui.
Sidang perkara gugatan ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda penambahan bukti surat dari kedua belah pihak. (SUR)



No comments