Sulaiman Gugat PT KAI atas Sengketa Lahan 34 Ribu M² di Kebon Melati

Keterangqn foto : Kuasa Hukum Penggugat  Novianus Martin Dau SH ( kedua dari kiri)  dan rekan.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Sengketa lahan seluas lebih dari 34 ribu meter persegi di kawasan dekat Stasiun Tanah Abang, tepatnya di Kelurahan Kebon Melati dan Kebon Kacang, Jakarta Pusat, kini memasuki babak hukum di pengadilan.

Kasus yang menjadi sorotan publik ini bermuara pada gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (27/4/2026). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 241/G/Pdt/2026/PN.Jkt.Pst.

Dalam perkara ini, ahli waris Sulaiman Effendi bertindak sebagai penggugat melawan PT Kereta Api Indonesia (Persero) (PT KAI) sebagai tergugat utama. Selain itu, turut tergugat dalam perkara ini adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya, Kelurahan Kebon Kacang, Kelurahan Kebon Melati, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kuasa hukum penggugat, Novianus Martin Dau, SH, menyampaikan kepada wartawan usai sidang perdana bahwa lahan tersebut sebelumnya telah dibebaskan pada tahun 2004. Menurutnya, saat itu warga telah menerima surat terkait pemanfaatan lahan tersebut.

“Sekarang di atas lahan itu sudah dipasang plang bertuliskan bahwa tanah ini sedang dalam proses pengadilan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kliennya bukanlah pihak yang memiliki latar belakang premanisme, melainkan masyarakat kecil yang tengah mencari keadilan. Novianus mengakui bahwa sebelumnya kliennya sempat mendapat pendampingan dari Hercules bersama organisasi GRIB Jaya, namun saat perkara ini masuk ke ranah pengadilan, pihak tersebut tidak lagi terlibat.

“Di pengadilan nanti akan ditentukan siapa pemilik sah tanah ini. Tidak ada pihak lain yang bisa mengintervensi,” tegasnya.

Sidang perdana tersebut dihadiri oleh pihak penggugat dan sebagian tergugat, meski beberapa pihak lainnya tidak hadir. Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga 4 Mei 2026 mendatang. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.