Dugaan Pencemaran Cerobong Asap PT Bina Karya Prima Menguat, Warga Keluhkan Hujan Debu Hitam

Keterangan foto : Pabrik PT. BKP dari posisi belakang

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Dugaan pencemaran udara yang bersumber dari cerobong asap PT Bina Karya Prima (PT BKP) di wilayah Kaliabang Tengah, Kota Bekasi, Jawa Barat, semakin menguat. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa perusahaan tersebut sebelumnya pernah dijatuhi sanksi administratif oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi.

Meski demikian, sanksi tersebut diduga tidak dilaksanakan secara tuntas, termasuk dalam hal penanganan asap hitam pekat yang terus keluar dari cerobong pabrik dan mencemari udara di sekitar permukiman warga.

PT BKP diduga melakukan pelanggaran pencemaran udara kategori kedua, yakni tidak dilengkapi dengan filter penyaring emisi dari sisa pembakaran. Hingga kini, aktivitas operasional pabrik disebut masih berjalan normal dengan cerobong yang setiap hari mengeluarkan asap hitam tebal yang terlihat jelas secara kasat mata.

Dua warga Kaliabang, Marfuah dan Cahya, mengaku menjadi pihak yang paling terdampak. Mereka menyebut harus hidup berdampingan dengan debu hitam yang masuk ke dalam rumah, menempel di lantai, dinding, hingga tubuh mereka.

“Kalau hujan memang hilang, tapi saat panas debunya datang lagi. Hampir semua bagian rumah jadi menghitam,” ujar mereka.

Selain mengotori lingkungan rumah, warga juga mengeluhkan dampak kesehatan, terutama pada kulit yang menghitam akibat paparan debu tersebut. Mereka menyayangkan belum adanya penjelasan resmi dari pihak perusahaan maupun langkah konkret dari instansi terkait, khususnya DLH Kota Bekasi.

Warga berharap pemerintah segera turun tangan agar persoalan ini bisa dituntaskan dan lingkungan kembali bersih dari polusi udara.

Sementara itu, Dosen Pascasarjana Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar, menilai jika benar ada pembiaran terhadap pelanggaran tersebut, maka oknum di DLH dapat dianggap turut serta dalam perbuatan melanggar hukum.

“Jika tidak memberikan sanksi secara tegas, itu bisa dikategorikan sebagai turut serta atau membantu pelanggaran sebagaimana diatur dalam KUHP. Sebaiknya kasus ini diserahkan kepada penegak hukum,” tegasnya, Senin (27/4/2026).

Di sisi lain, Camat Bekasi Utara, Iwan, yang sebelumnya berjanji akan menelusuri persoalan ini, belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui telepon maupun pesan WhatsApp.

Hal serupa juga terjadi saat upaya konfirmasi dilakukan kepada pihak PT BKP. Bagian hukum perusahaan, Irzan Dalimunte, tidak memberikan respons atas permintaan klarifikasi dari wartawan.

Sementara itu, pihak DLH Kota Bekasi juga belum memberikan keterangan resmi. Kepala DLH, Kiswati, dan staf bidang pencemaran udara, Wulan, disebut tidak akan memberikan penjelasan tanpa adanya surat pengaduan resmi dari warga.

“Kalau tidak ada surat pengaduan warganya, tidak ada kesempatan konfirmasi dan penjelasan dari DLH Kota Bekasi,” ujar Puji, staf bidang surat masuk DLH Kota Bekasi.

Kasus ini pun menuai perhatian publik dan diharapkan segera mendapatkan penanganan serius dari pihak berwenang demi melindungi kesehatan dan lingkungan masyarakat. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.