Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Keterangan foto : Terdakwa Nadiem  Makarim.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, dituntut hukuman pidana penjara selama 18 tahun terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2020–2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady dari Kejaksaan Agung bersama tim dalam sidang yang digelar Rabu (13/5/2026), meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun subsider 9 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Hal yang memberatkan lainnya, perbuatan terdakwa dilakukan di sektor pendidikan yang merupakan bidang strategis pembangunan bangsa, sehingga menghambat pemerataan kualitas pendidikan bagi anak-anak di Indonesia.

Jaksa menyebut Nadiem bersama terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, serta Jurist Tan yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), telah menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Selain itu, jaksa menilai keterangan terdakwa selama persidangan terkesan berbelit-belit.

Dalam pelaksanaan pengadaan TIK Chromebook tahun 2020–2022, terdakwa disebut mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah demi memperoleh keuntungan pribadi yang menyebabkan peningkatan harta kekayaannya.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.

Jaksa mengungkapkan dugaan korupsi dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan.

Perbuatan tersebut dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya yang menjalani persidangan terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih buron.

Secara rinci, kerugian negara terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek dan sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Jaksa juga menyebut terdakwa diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan pula sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal itu, menurut jaksa, terlihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 yang mencatat terdakwa memiliki surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, eks Mendikbudristek tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang kemudian ditunda selama satu pekan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun kuasa hukumnya menyampaikan pledoi atau nota pembelaan. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.