Muba Deklarasikan Penataan Sumur Minyak Rakyat, Herman Deru: Sumsel Siap Jadi Pelopor Energi Berkelanjutan
KELUANG, BERITAONE. CO. ID— Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) resmi memulai langkah besar penataan sumur minyak rakyat melalui Apel Ikrar Bersama Implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 yang digelar di Lapangan Mapolsek Keluang, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan yang mengusung tema “Sinergi Menjaga Ketertiban dan Kepatuhan terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi” tersebut menjadi momentum penguatan tata kelola sumur minyak masyarakat secara legal, terstruktur, aman, dan berkelanjutan.
Apel dipimpin langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan dihadiri sekitar 1.090 peserta dari unsur pemerintah, Forkopimda, aparat keamanan, organisasi masyarakat, pelaku usaha, hingga masyarakat umum.
Turut hadir Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Roni Santana Nugroho, Kasdam II Sriwijaya Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin, Staf Khusus Menteri ESDM Komjen Pol (Purn) Rudy Sufahriadi, Pengawas Internal SKK Migas Irjen Pol Ibnu Suhendra, Direktur Hulu Kementerian ESDM Ariama Soemanto, Vice President Eksploitasi SKK Migas Bambang Prayoga, serta unsur Forkopimda Provinsi Sumsel dan Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam laporannya, Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH menegaskan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola sumur minyak masyarakat sekaligus mendukung percepatan ketahanan energi nasional.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan produksi minyak dan gas bumi, tetapi juga menekan dampak lingkungan, gangguan keamanan, serta persoalan sosial akibat aktivitas pengeboran ilegal.
“Melalui implementasi regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin ingin mewujudkan tata kelola sumur minyak masyarakat yang lebih profesional, legal, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Toha.
Ia menjelaskan, apel ikrar bersama menjadi bentuk dukungan nyata terhadap kebijakan pemerintah pusat sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, perusahaan, dan masyarakat.
Selain mengedukasi masyarakat terkait pengelolaan sumur minyak sesuai ketentuan hukum, kegiatan tersebut juga diarahkan untuk menekan aktivitas illegal drilling dan illegal refinery di wilayah Musi Banyuasin.
Pemkab Muba juga meminta dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan guna mempercepat implementasi regulasi, termasuk penguatan koordinasi lintas sektoral, penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan teknologi pengelolaan sumur minyak yang ramah lingkungan.
Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan keberhasilan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sangat bergantung pada sinergi seluruh pemangku kepentingan.
“Regulasi yang baik tidak akan berarti tanpa adanya komitmen dan kerja nyata di lapangan. Karena itu, ikrar bersama ini harus menjadi komitmen moral seluruh pihak,” kata Herman Deru.
Ia mengungkapkan, berdasarkan inventarisasi Kementerian ESDM RI per 9 Oktober 2025, terdapat 22.381 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin.
Ribuan sumur tersebut nantinya akan dikelola oleh tiga badan usaha yang ditunjuk gubernur atas usulan bupati, yakni PT Petro Muba sebanyak 14.381 sumur, Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera sebanyak 4.000 sumur, dan PT Keluang Berkah Energi sebanyak 4.000 sumur.
Herman Deru memberikan apresiasi kepada Pemkab Muba atas inisiatif penyelenggaraan apel ikrar bersama tersebut. Menurutnya, langkah itu menjadi bukti keseriusan daerah dalam mendukung tata kelola energi yang bersih dan berintegritas.
Ia juga meminta seluruh pihak memperkuat pengawasan terhadap implementasi regulasi agar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Koordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen terkait harus semakin solid agar Sumatera Selatan dapat menjadi pionir pembangunan energi yang berkelanjutan,” tegasnya.
Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan ikrar bersama, peninjauan stan BUMD, koperasi dan UMKM pengelola sumur minyak masyarakat, pemberian bantuan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta pembagian sembako kepada masyarakat.
Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan peninjauan langsung sumur minyak masyarakat di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.(MM)



No comments