Jaksa KPK Hadirkan Lima Saksi dalam Sidang Kasus Dugaan Suap Bea dan Cukai

Keterangan foto ; Ketiga terdakwa sebelum sidang dimulai

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan lima orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap di lingkungan Bea dan Cukai yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Jaksa KPK, M. Takdir, menyebut lima saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut yakni Orlando Hamonangan, Yohanes Setiawan, Vini Liverie Vi, Indra Setiawan Putra, dan Andreas Budi Santoso.

“Saksi-saksi yang hadir dalam persidangan hari ini antara lain Orlando Hamonangan, Yohanes Setiawan, Vini Liverie Vi, Indra Setiawan Putra, dan Andreas Budi Santoso,” ujar JPU saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Salah satu saksi yang menjadi perhatian adalah Orlando Hamonangan, mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam persidangan, jaksa mendalami dugaan aliran dana dari pengusaha Heri Black kepada sejumlah pegawai Bea dan Cukai.

Para saksi diminta memberikan keterangan terkait dugaan suap yang dilakukan tiga terdakwa dari pihak swasta, yakni pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.

Ketiganya didakwa memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai agar proses pengawasan impor barang milik PT Blueray dipermudah. Penerima suap diduga meliputi Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan.

Dalam surat dakwaannya, jaksa mengungkapkan nilai suap yang diberikan mencapai Rp61.301.939.000 dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Dana tersebut disebut bertujuan memperlancar dan mempercepat proses pengawasan impor barang di lingkungan kepabeanan.

Selain uang tunai, para terdakwa juga diduga memberikan berbagai fasilitas mewah kepada pejabat terkait. Total keseluruhan pemberian disebut mencapai lebih dari Rp63 miliar, termasuk fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

“Fasilitas tersebut meliputi hiburan senilai Rp1,45 miliar, satu unit jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65 juta yang diberikan kepada Orlando Hamonangan, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta kepada Eno Puji Wijarnako,” jelas jaksa.

Pemberian itu diduga berlangsung sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Februari 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar berupa uang tunai berbagai mata uang, logam mulia, hingga barang mewah seperti jam tangan.

Dugaan praktik suap tersebut bermula dari kerja sama antara pihak PT Blueray dengan sejumlah pejabat Bea dan Cukai untuk meloloskan barang impor tanpa pemeriksaan ketat. Akibatnya, sejumlah barang ilegal hingga produk tiruan diduga dapat masuk ke pasar domestik tanpa pengawasan memadai. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.