Lapas Sekayu Hadiri Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah di DPRD Muba


MUBA, BERITAONE.CO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sekayu menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah yang diselenggarakan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (25/05/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 18 Mei 2026 terkait penjadwalan pembahasan Raperda. Kehadiran Lapas Sekayu menjadi bentuk dukungan sekaligus sinergi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan kebijakan daerah.

Kepala Lapas Sekayu, Aris Sakuriyadi diwakili oleh Kasi Binadik dan Giatja, Fiqih Utama serta Kasubsi Peltatib, M. Pithra Anugra yang turut menghadiri rapat pembahasan tersebut.

Dalam kesempatan terpisah, Kalapas Sekayu menyampaikan bahwa partisipasi dalam kegiatan itu merupakan wujud komitmen Lapas Sekayu untuk terus menjalin koordinasi dan komunikasi yang baik bersama pemerintah daerah maupun instansi terkait lainnya.

“Keikutsertaan Lapas Sekayu dalam rapat pembahasan ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang bermanfaat bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Rapat berlangsung tertib dengan membahas berbagai aspek penting terkait perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah. Perubahan tersebut diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi peningkatan pembangunan serta pelayanan publik di Kabupaten Musi Banyuasin.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan tersebut, Lapas Sekayu berharap sinergitas antarinstansi dapat terus terjalin guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing secara optimal. (FR)

No comments

Powered by Blogger.