MA Tolak PK, Mantan Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
![]() |
| Keterangan foto: Adhi Parmono. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Andhi Pramono, sehingga hukuman 12 tahun penjara terhadap mantan pejabat Bea dan Cukai tersebut tetap berlaku.
Dalam putusan PK yang dibacakan pada 28 April 2026, majelis hakim yang diketuai Haryadi dengan anggota Setyo Pudjo Harsoyo dan Ansori menyatakan menolak permohonan terpidana.
Andhi Pramono dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi saat menjabat di lingkungan Bea dan Cukai dengan nilai lebih dari Rp50 miliar.
Sebelumnya, pada April 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Andhi. Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa menerima gratifikasi berupa uang dengan total Rp50.286.275.189 dan Rp3.800.871.000 serta 409.000 dolar Singapura atau setara sekitar Rp4,88 miliar.
Penerimaan uang tersebut berlangsung dalam kurun waktu Maret 2012 hingga Januari 2023.
Hukuman kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 12 tahun penjara. Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 10 tahun 3 bulan penjara.
Vonis itu selanjutnya dikuatkan di tingkat kasasi pada 24 Oktober 2024. Tidak menerima putusan tersebut, Andhi Pramono mengajukan PK ke Mahkamah Agung, namun upaya hukum terakhirnya itu akhirnya ditolak.
Dengan demikian, putusan 12 tahun penjara terhadap Andhi Pramono berkekuatan hukum tetap. (SIR)



No comments