Saksi Sebut Asap Cerobong Hitam Akibat Batubara Buruk, Sidang Gugatan Rp22 Miliar Terus Bergulir
![]() |
| Suana sana sidsng pembuktian. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) antara PT Wahana Sumber Rejeki (PT WSR) melawan PT Bina Karya Prima (BKP) di Pengadilan Negeri Bekasi kembali digelar pada Selasa (5/5/2026) dengan agenda penambahan bukti surat dari pihak tergugat.
Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat, Imron Halim SH, menyampaikan dua dokumen kepada majelis hakim yang diketuai Budi R. Purnomo SH. Dokumen tersebut terdiri dari satu surat asli dan satu salinan yang berkaitan dengan kualifikasi batubara.
Majelis hakim kemudian memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak.
Dalam sidang sebelumnya, saksi Agustinus Joko Susilo yang merupakan karyawan PT BKP di bidang hukum memberikan keterangan yang menjadi sorotan. Saat ditanya oleh kuasa hukum penggugat, Alexius Tantrajaya SH, M.Hum, mengenai kondisi asap cerobong pabrik, saksi menyatakan bahwa asap hitam yang keluar disebabkan oleh kualitas batubara yang buruk.
Menanggapi hal tersebut, pihak penggugat menegaskan bahwa batubara yang disebut buruk oleh saksi bukan berasal dari klien mereka. Alexius menjelaskan bahwa PT WSR terakhir mengirim batubara ke PT BKP pada Mei hingga Juli 2025.
“Artinya, batubara yang dikatakan saksi buruk bukan kiriman dari klien kami. Setelah dua kali somasi dan penagihan dilakukan, pihak tergugat tetap tidak melakukan pembayaran dengan alasan barang tidak sesuai standar perjanjian,” ujar Alexius usai sidang.
Dalam gugatan perkara Nomor 533/Pdt.G/2025/PN BKS, PT WSR mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp22 miliar yang terdiri dari kerugian materiil dan immateriil.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama dagang antara kedua perusahaan, di mana PT WSR bertindak sebagai pemasok batubara dan PT BKP sebagai pembeli. Tercatat, sebanyak 207 kali pengiriman batubara telah dilakukan tanpa adanya penolakan maupun komplain dari pihak tergugat.
Namun, menurut penggugat, tagihan sebesar lebih dari Rp11 miliar sejak 21 Mei 2025 belum juga dibayarkan. Surat penagihan tertanggal 30 Juli 2025 pun tidak mendapat respons hingga akhirnya perkara dibawa ke pengadilan.
Selain menuntut pelunasan tagihan, penggugat juga meminta bunga keterlambatan sebesar 5 persen serta ganti rugi immateriil senilai Rp10 miliar. Total tuntutan terhadap PT BKP pun mencapai lebih dari Rp22 miliar.
Sementara itu, pihak tergugat tetap menolak membayar dengan dalih batubara yang dikirim tidak sesuai spesifikasi yang disepakati. Namun, penggugat membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa setiap pengiriman telah melalui proses pengecekan, baik secara langsung maupun melalui uji laboratorium milik pihak tergugat.
Penggugat juga menilai tindakan tergugat telah mengganggu arus keuangan perusahaan serta mencemarkan reputasi terkait kualitas batubara yang dipasok.
Tak hanya itu, penggugat meminta majelis hakim menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per hari sejak putusan dibacakan hingga seluruh kewajiban dilunasi. Selain itu, diajukan pula permohonan sita jaminan terhadap aset berupa tanah dan bangunan milik PT BKP guna menjamin pelaksanaan putusan pengadilan nantinya. (SUR)



No comments