Mantan Relation Manager BRI Diadili, Korupsi Kredit Fiktif Rp122 Miliar

Keterangan foto : Mantan RM Bank BRI Frengky Hasoloan Sianturi.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Mantan Relation Manager Bank BRI Jakarta Pusat, Frengky Hasoloan Sianturi, mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5/2026), terkait dugaan korupsi penyaluran kredit yang merugikan negara hingga Rp122 miliar.

Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risky SH membacakan surat dakwaan yang menyebut terdakwa Frengky melakukan tindak pidana korupsi bersama dua pihak lainnya yang belum disidangkan, yakni Maria Lastry Gultom dan Li Putri Nazara.

Maria Lastry Gultom diketahui menjabat sebagai Direktur PT Dunia Pangan Gosyen (DPG) dan PT Citra Karya Tobindo (CKT), sedangkan Li Putri Nazara merupakan Direktur Utama PT Gosyen Sejahtera Utama (GSU) sekaligus pemohon kredit atau debitur.

Dalam dakwaan disebutkan, pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) yang dilakukan Maria dan Li Putri pada tahun 2023 menggunakan dasar sejumlah kontrak pekerjaan dari tiga kementerian. Namun, kontrak tersebut diduga fiktif.

Jaksa menjelaskan, Frengky selaku Relation Manager bank diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak melakukan verifikasi secara detail serta mendalam terhadap dokumen pengajuan kredit tersebut.

“Persetujuan kredit kemudian dilanjutkan kepada pimpinan sehingga kredit tersebut disetujui dan dicairkan sebesar Rp122 miliar,” ujar JPU dalam persidangan.

Setelah dana kredit cair, Maria diduga mengalihkan uang tersebut ke empat rekening perusahaan lain yang masih berada dalam penguasaannya. Sementara itu, Frengky disebut menerima komisi sebesar Rp800 juta dari pencairan kredit tersebut.

Saat ini, kredit tersebut telah dinyatakan macet atau masuk kategori collectibility 5 (col 5).

Atas perbuatannya, terdakwa Frengky dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa menyebut total terdapat 25 saksi yang akan dihadirkan dalam perkara tersebut. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.