Merugikan Negara Rp992,8 Miliar, Delapan Terdakwa Korupsi LPEI Mulai Diadili


JAKARTA ,BERITA ONE. CO. ID– Delapan terdakwa kasus dugaan korupsi fasilitas pembiayaan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mulai diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/5/2026). Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp992,8 miliar.

Delapan terdakwa itu terdiri dari dua kelompok. Kelompok pertama yakni Handoko Limaho selaku mantan Direktur PT Tebo Indah (TI) dan mantan Direktur Utama PT Pratama Agro Sawit (PAS), Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI tahun 2009-2018, Ryan Wahyudi selaku Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI tahun 2015-2018, serta Liu Raymond selaku mantan Direktur Utama PT Tebo Indah dan mantan Komisaris PT Pratama Agro Sawit.


Sementara kelompok kedua terdiri dari Andi Maulana Adjie selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2011-2017, Intan Apriadi selaku Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2007-2016, Gamaginta selaku Kepala Departemen Syariah 1 LPEI tahun 2017-2018, dan Komaruzzaman selaku Kepala Departemen Pembiayaan Syariah 2 tahun 2011-2016.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Harlan SH menyatakan para terdakwa melakukan tindak pidana yang saling berkaitan dan merupakan perbuatan berlanjut secara melawan hukum.

“Para terdakwa melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum,” ujar jaksa dalam persidangan.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Jaksa menjelaskan, tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan ekspor tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2015 hingga 2020. Dana pembiayaan yang digelontorkan LPEI diduga tidak digunakan sesuai tujuan pembiayaan, sementara pejabat LPEI disebut tidak melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap dokumen pengajuan dari PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit.

Dalam dakwaan disebutkan terdapat sedikitnya 10 penyimpangan yang dilakukan para terdakwa. Di antaranya, Handoko Limaho dan Liu Raymond diduga mengajukan fasilitas pembiayaan menggunakan dokumen studi kelayakan dan laporan penilaian aset dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan data luas lahan kelapa sawit yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Keduanya juga diduga menggunakan dokumen akta fidusia persediaan dan piutang usaha yang tidak sesuai laporan keuangan audited, serta mengajukan pencairan fasilitas pembiayaan dengan invoice dan kontrak fiktif.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edward SH itu juga mengungkap bahwa fasilitas pembiayaan dari LPEI digunakan tidak sesuai tujuan proposal dan perjanjian pembiayaan.

Selain itu, para pejabat LPEI yang menjadi terdakwa disebut tidak melakukan pengecekan dan merchandise inspection atas persediaan serta piutang usaha debitur yang dijadikan agunan. Mereka juga dinilai tidak memastikan validitas data luas lahan sawit, transaksi penjualan kepada buyer, hingga pembelian bahan baku dari supplier.

“Rian Wahyudi, Komaruzzaman, Gamaginta, Intan Apriadi, dan Andi Maulana Adjie selaku pengusul direksi selaku komite pembiayaan menerima agunan Letter of Undertaking (LoU) berupa statement letter yang tidak dapat dijadikan agunan dan tidak dapat dieksekusi,” ungkap jaksa.

Sementara itu, Dwi Wahyudi bersama pihak komite pembiayaan lainnya disebut tetap memberikan persetujuan fasilitas pembiayaan meskipun analisis pembiayaan tidak didukung pengecekan validitas data dan jaminan yang memadai.

Jaksa juga menyebut debitur tidak menyerahkan cash deficit guarantee yang dibuat secara notarial dari pemegang saham mayoritas, namun fasilitas pembiayaan tetap disetujui.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengalami kerugian sebesar Rp992,8 miliar.

“Perbuatan para terdakwa berdasarkan perhitungan BPKP merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp992,8 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” tegas JPU dalam surat dakwaannya. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.