Persoalan Anak Membuat Oey Lie Hua Bingung, Kuasa Hukum Minta Perlindungan dan Penegakan Hukum

Keterangqn foto : Oey Lie Hua bersama Endang Supriyatna SH, kuasa hukumnya.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Persoalan hak asuh anak yang melibatkan seorang ibu rumah tangga bernama Oey Lie Hua alias Lisa kini menjadi perhatian publik. Kasus tersebut mencuat setelah muncul rangkaian dugaan pelanggaran hukum mulai dari persoalan hak asuh anak, dugaan manipulasi proses peradilan, dugaan pemberian obat penenang terhadap anak, hingga keberadaan anak WNI di luar negeri tanpa pengawasan pihak yang memiliki hak asuh sah.

Didampingi kuasa hukumnya, Endang Supriyatna SH, Oey Lie Hua menjelaskan persoalan itu kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/5/2026).

Permasalahan bermula dari pernikahan sipil antara Danny S Djayaprawira dengan Oey Lie Hua pada 7 Desember 2001. Dari pernikahan tersebut lahir seorang anak perempuan bernama Gabriel Imanuela Djayaprawira pada 3 Agustus 2008 sebagaimana tercatat dalam akta kelahiran Disdukcapil DKI Jakarta.

Menurut pihak keluarga, Gabriel tumbuh sebagai anak yang cerdas dan berprestasi serta memperoleh berbagai penghargaan akademik dan beasiswa sekolah selama berada dalam pengasuhan ibunya.

Namun perjalanan rumah tangga keduanya kemudian mengalami konflik. Pada tahun 2019 dibuat kesepakatan bersama melalui Akta Notaris Nomor 37 Tahun 2019 di hadapan Notaris Tedy Anwar yang mengatur pembagian harta bersama serta hak pengasuhan anak yang berada pada pihak ibu selama anak masih di bawah umur.

Dugaan Rekayasa Gugatan Cerai

Kuasa hukum menjelaskan, pada tahun 2021 Danny S Djayaprawira diduga mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanpa sepengetahuan Oey Lie Hua.

Pihak Oey Lie Hua menyebut gugatan tersebut diproses secara verstek atau diputus tanpa kehadiran tergugat, karena adanya dugaan penggunaan alamat yang tidak benar sehingga tergugat tidak mengetahui proses persidangan.

Fakta tersebut baru diketahui sekitar dua tahun kemudian ketika Oey Lie Hua mengurus dokumen kependudukan di Bali dan mendapati status keluarganya telah berubah.

Selain itu, ditemukan dugaan kejanggalan dalam dokumen gugatan perceraian, termasuk kesalahan tanggal lahir anak. Dalam gugatan disebutkan Gabriel lahir pada 3 Maret 2008, padahal berdasarkan dokumen resmi anak lahir pada 3 Agustus 2008.

Kuasa hukum menilai kekeliruan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait validitas alat bukti yang diajukan dalam persidangan serta kemungkinan adanya pelanggaran etik maupun pidana dalam proses hukum tersebut.

Saat ini laporan terhadap penasihat hukum yang menangani perkara tersebut telah diajukan ke Dewan Kehormatan PERADI DKI Jakarta dan tidak menutup kemungkinan akan dilanjutkan dengan laporan pidana kepada aparat penegak hukum.

Selanjutnya pada tahun 2022 dibuat Akta Notaris Nomor 31 Tahun 2022 di hadapan Notaris Mochamad Fardiansyah yang memuat kesepakatan pembagian harta bersama dan pembagian deviden usaha milik Danny S Djayaprawira selaku pemilik PT Dimensi.

Dalam perjanjian tersebut disebutkan adanya pembagian sebesar 25 persen dari hasil usaha yang menjadi hak Oey Lie Hua. Namun dalam perkembangannya konflik semakin memanas dan muncul dugaan ancaman serta tekanan apabila dilakukan gugatan gono-gini.

Dugaan Perampasan Anak dan Pemberian Obat Penenang

Puncak konflik terjadi pada 2 Juli 2023 ketika Gabriel diduga diambil secara paksa oleh ayahnya.

Pihak ibu menyatakan sejak saat itu dirinya kehilangan akses komunikasi dengan anak dan menduga anak diberikan obat penenang jenis Cipralex dalam dosis tinggi selama bertahun-tahun.

Selain itu, terdapat dugaan bahwa anak tidak diperbolehkan menjalani pendidikan secara normal dan mengalami pembatasan aktivitas sosial.

Atas dugaan tersebut, sejumlah laporan polisi telah dibuat baik di Polda Metro Jaya maupun Polres Metro Jakarta Utara. Namun hingga kini keluarga menilai belum terdapat perkembangan signifikan dalam proses penegakan hukum.

Adapun laporan yang telah dibuat antara lain:

LP/B/1302/III/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA

LP/B/568/IV/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA

LP/B/1467/IV/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA

LP/B/3084/VI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA

LP/B/4272/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA

Pihak keluarga meminta perhatian langsung dari Listyo Sigit Prabowo agar proses penanganan perkara perlindungan anak tersebut dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Dugaan Paspor Ganda dan Keberadaan Anak di Singapura

Pada Januari 2025 muncul dugaan penerbitan paspor anak tanpa persetujuan ibu kandung. Pihak kuasa hukum menduga terdapat intervensi oknum pejabat dalam proses administrasi penerbitan paspor tersebut.

Situasi semakin serius setelah diketahui bahwa Gabriel berada di Singapura dan telah memiliki student pass.

Pada 22 April 2026, tim kuasa hukum mendatangi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura dan memperoleh informasi bahwa anak memang berada di negara tersebut. Namun hingga kini belum ada fasilitasi pertemuan antara ibu dan anak.

Kuasa hukum dari NU Bogor Raya Law Firm meminta intervensi aktif dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan KBRI Singapura untuk memastikan perlindungan terhadap anak tersebut.

Mereka meminta pemerintah untuk memastikan keberadaan dan keselamatan anak, memfasilitasi komunikasi ibu dan anak, melakukan asesmen kesehatan fisik dan psikis secara independen, memberikan perlindungan hukum terhadap anak WNI di luar negeri, serta menelusuri dugaan pelanggaran administrasi penerbitan paspor anak. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.