Satgas PKH Serahkan Rp10,2 Triliun ke Kas Negara, Prabowo: Bisa Perbaiki 5.000 Puskesmas

Keterangan foto : Presiden dan Jaksa Agung dengan latar belakang uang, dalam penyerahan  uang dari Satgas PKH.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan denda administratif dan pemulihan keuangan negara senilai Rp10,2 triliun kepada kas negara di Kejaksaan Agung, Rabu (13/5/2026).

Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama jajaran Menteri Kabinet Merah Putih.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim Satgas PKH atas keberhasilan memulihkan dana negara sebesar Rp10.270.051.886.464. Menurutnya, dana tersebut akan langsung digunakan untuk kepentingan masyarakat, khususnya di sektor kesehatan.

“Hari ini, melalui penyerahan uang sejumlah Rp10,2 triliun, kita bisa menyelesaikan perbaikan 5.000 unit puskesmas,” ujar Presiden Prabowo.

Presiden juga menyebutkan, berdasarkan laporan Menteri Kesehatan, masih terdapat sekitar 10.000 puskesmas di Indonesia yang belum pernah mendapatkan perbaikan besar sejak era Presiden Soeharto. Karena itu, pemerintah menjadikan pemulihan fasilitas kesehatan dasar sebagai prioritas nasional.

Berdasarkan data resmi dari Kejaksaan Agung, dana Rp10,2 triliun pada penyerahan Tahap VII tersebut berasal dari dua sumber utama, yakni denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp3.423.742.672.359 serta penerimaan setoran pajak periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp6.846.309.214.105.

Satgas PKH yang dibentuk sejak Februari 2025 juga mencatat keberhasilan dalam penguasaan kembali kawasan hutan yang sebelumnya dikelola secara ilegal oleh sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.

Hingga saat ini, total lahan sawit yang berhasil diambil alih mencapai 5.889.141,31 hektare, sedangkan lahan dari sektor pertambangan mencapai 12.371,58 hektare.

Pada Tahap VII ini, lahan seluas 2.373.171,75 hektare resmi diserahkan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk selanjutnya diteruskan ke Badan Pengelola Investasi Danantara dan dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.

Secara akumulatif, PT Agrinas Palma Nusantara kini mengelola sekitar 4.112.915,75 hektare lahan hasil penertiban negara tersebut.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa keberhasilan penertiban kawasan hutan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang transparan dan kolaboratif.

“Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional. Tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan prinsip keadilan, dan tidak boleh lagi ada pengusaha yang melarikan uangnya ke luar negeri secara melawan hukum,” tegas ST Burhanuddin.

Langkah tegas Satgas PKH tersebut dinilai menjadi sinyal kuat komitmen Kabinet Merah Putih dalam melakukan penataan sektor ekstraktif demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.