Terbukti Korupsi Rp25,44 Triliun, Dua Mantan Pejabat Pertamina Divonis Penjara 3 Tahun

Keterangan foto : Terdakwa Alfian dan Hanung.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Dua mantan pejabat di lingkungan PT Pertamina divonis hukuman penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah yang merugikan negara hingga Rp25,44 triliun.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (12/5/2026). Kedua terdakwa yakni mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023, Alfian Nasution, serta mantan Direktur Pemasaran Niaga PT Pertamina tahun 2014, Hanung Budya.

Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alfian Nasution dan terdakwa Hanung Budya masing-masing dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar hakim dalam persidangan.

Selain pidana penjara, keduanya juga dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, maka harta kekayaan atau pendapatan para terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.

“Jika kekayaan dan pendapatan terpidana tidak mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 160 hari,” lanjut hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan ialah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga, serta telah lanjut usia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Alfian Nasution dengan pidana 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar subsider tujuh tahun penjara.

Sedangkan Hanung Budya dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar subsider lima tahun penjara.

Kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.