Alexius Tantrajaya : Pelaku Korupsi BGN Harus Dituntut Maksimal dan Dihukum Berat

Pengacara senior Alexius Tantrajaya, SH., M.Hum.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Pengacara senior Alexius Tantrajaya, SH., M.Hum. menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada penetapan tersangka terhadap Dadan Hindayana dan pihak-pihak yang telah ditangkap oleh Kejaksaan Agung.

Menurut Alexius, aparat penegak hukum perlu mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG), baik yang berperan langsung maupun tidak langsung dalam memanfaatkan dana negara untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

“Kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada beberapa orang saja. Semua pihak yang turut berperan dan menikmati hasil dari dugaan korupsi tersebut harus diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Alexius.

Ia menilai, dugaan korupsi yang terjadi di tubuh BGN telah mencederai tujuan mulia Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya generasi muda Indonesia.

Program MBG, lanjutnya, dirancang untuk memastikan kebutuhan gizi harian masyarakat terpenuhi sehingga mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Alexius juga menyoroti sistem pengawasan dan evaluasi yang selama ini lebih banyak berfokus pada standar operasional dan keamanan pangan bagi penerima manfaat. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi dimanfaatkan oleh oknum yang memiliki integritas rendah untuk melakukan penyimpangan anggaran.

“Dengan anggaran yang mencapai triliunan rupiah, pengawasan terhadap penggunaan dana harus diperkuat. Jangan sampai program yang sangat bermanfaat bagi masyarakat justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis harus tetap berjalan karena memiliki manfaat besar dalam memenuhi kebutuhan kalori dan nutrisi masyarakat, terutama generasi muda sebagai penerus bangsa.

Untuk itu, Alexius mendorong pemerintah membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan program tersebut, termasuk memberikan akses yang mudah bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan kepada pihak berwenang.

“Program MBG harus terus dilanjutkan karena manfaatnya sangat besar. Namun pengawasan harus diperketat dan masyarakat perlu diberi kesempatan untuk menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi penyimpangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Alexius berharap kasus ini menjadi momentum bagi Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi melalui penindakan yang tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat.

“Para pelaku korupsi yang terbukti bersalah harus dituntut dan dijatuhi hukuman secara maksimal agar menimbulkan efek jera, baik bagi pelaku maupun pihak lain yang berniat merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Sebelumnya, tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional terkait penyelidikan dugaan korupsi anggaran Program Makan Bergizi Gratis. Sehari setelah penggeledahan tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan sejumlah pejabat BGN yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.(SUR

No comments

Powered by Blogger.