Saksi Ungkap Uang Suap untuk Oknum Bea Cukai Dikemas dalam Dua Tas Belanja
![]() |
| Keterangan foto : Ketiga Pejabat PT Bluray yang diadili |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dengan tiga terdakwa dari PT Blueray Cargo, Kamis (5/6/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Brien, sejumlah saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyuapan yang nilainya mencapai lebih dari Rp61 miliar.
Salah satu saksi, Antonius Sidahuruk, mengaku pernah membawa uang titipan dari pihak PT Blueray Cargo untuk diserahkan kepada orang yang disebut berasal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Di hadapan majelis hakim, Antonius menjelaskan bahwa uang tersebut dikemas dalam dua tas belanja dan ditempatkan di dua unit apartemen yang berada di kawasan Mall of Indonesia, Jakarta Utara.
"Saya hanya menyampaikan titipan dari pihak Blueray Cargo. Uang itu dikemas dalam dua tas belanja dan ditaruh di apartemen yang telah ditentukan," ungkap Antonius dalam persidangan.
Sementara itu, saksi Sri Pangestuti mengaku pernah diperintahkan untuk menuliskan nama-nama pejabat Bea dan Cukai yang akan menerima uang dari pemilik PT Blueray Cargo, John Field.
Menurut Sri, daftar tersebut berisi nama penerima beserta nominal uang yang akan diberikan. Proses pencatatan itu, kata dia, bahkan disaksikan oleh salah seorang pejabat Bea dan Cukai.
Kasus dugaan suap ini bermula dari keinginan PT Blueray Cargo untuk memperoleh kemudahan dalam proses pengurusan kontainer dan kargo impor agar terhindar dari pemeriksaan ketat pihak Bea dan Cukai.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tiga terdakwa, yakni pemilik PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan, diduga memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai.
Nilai suap yang diberikan disebut mencapai Rp61.301.939.000 dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Dana tersebut diduga digunakan untuk memperlancar dan mempercepat proses pengawasan impor barang milik perusahaan.
Selain uang tunai, para terdakwa juga diduga memberikan berbagai fasilitas mewah kepada sejumlah pejabat terkait. Jaksa mengungkapkan total pemberian mencapai lebih dari Rp63 miliar, termasuk fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar, satu unit jam tangan mewah merek Tag Heuer senilai Rp65 juta yang diberikan kepada Orlando Hamonangan, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta kepada Eno Puji Wijarnako.
Pemberian tersebut diduga berlangsung sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Februari 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, logam mulia, serta sejumlah barang mewah.
Jaksa menduga praktik suap tersebut dilakukan untuk meloloskan barang impor tanpa melalui pemeriksaan ketat kepabeanan. Akibatnya, sejumlah barang ilegal dan produk tiruan diduga dapat masuk ke pasar domestik tanpa pengawasan yang memadai.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang dianggap mengetahui aliran dana dan mekanisme pemberian suap dalam perkara tersebut.(SUR)



No comments