Disnakertrans Muba Tuntaskan 17 Kasus Perselisihan Hubungan Industrial, 6 Kasus Masih Berproses
SEKAYU, BERITAONE.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mencatat capaian positif dalam menjaga stabilitas hubungan industrial sepanjang semester pertama tahun 2026. Hingga Juni 2026, sebanyak 17 kasus perselisihan hubungan industrial berhasil diselesaikan, sementara 6 kasus lainnya masih dalam proses penanganan dan pendampingan intensif.
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga AP, mengatakan penyelesaian perselisihan secara cepat, transparan, dan berkeadilan menjadi salah satu upaya penting dalam menjaga iklim investasi dan ketenangan dunia usaha di Kabupaten Musi Banyuasin.
“Kami mengapresiasi kemauan besar dari pihak pengusaha dan serikat pekerja untuk duduk bersama menyelesaikan dinamika yang terjadi di lapangan. Tingginya angka kesepakatan damai melalui Perjanjian Bersama menjadi bukti bahwa hubungan industrial di Musi Banyuasin semakin matang,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, bagi perkara yang harus diselesaikan melalui penerbitan Anjuran Resmi mediator, seluruh proses dilakukan secara objektif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita bergerak cepat menyelesaikan setiap aduan demi menjaga ketenangan berusaha. Stabilitas dunia kerja merupakan motor penggerak utama untuk memastikan Muba Maju Lebih Cepat, sesuai arahan Bupati HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen,” tambahnya.
Dari total kasus yang berhasil diselesaikan, sebanyak 10 perkara berakhir damai melalui penandatanganan Perjanjian Bersama (PB), yang mayoritas berkaitan dengan persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Perusahaan yang terlibat dalam penyelesaian damai tersebut di antaranya PT Inti Agro Makmur, PT Hindoli, PT Saba, PT Arum Makmur Sejahtera, PT Mentari Subur Abadi, PT Buana Mas Intitrans, dan PT Utama Wira Karya Jaya Perkasa.
Sementara itu, tujuh sengketa lainnya diselesaikan melalui jalur formal dengan penerbitan Anjuran Resmi dari mediator. Salah satu perkara terbesar melibatkan 190 pekerja produksi PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal. Selain itu terdapat sengketa yang melibatkan PT Bumame Utama Indonesia, PT Pinang Witmas Sejati, PT Musi Banyuasin Indah Sei Selabu, serta PT Mentari Subur Abadi.
Disnakertrans Muba juga tengah menangani enam perkara baru yang masuk pada April hingga Mei 2026. Salah satunya adalah sengketa terkait PHK di PT PGAS Solution bersama tiga perusahaan vendor pendukung yang kini memasuki tahap penyusunan draf anjuran resmi.
Kasus aktif lainnya melibatkan PT Intimegah Bestari Pertiwi, PT Bara Tama Wijaya, PT Mega Putra Perkasa, PT Buana Mas Intitrans, dan PT Musi Banyuasin Indah PKS yang saat ini masih berada dalam tahapan mediasi, klarifikasi, maupun pemanggilan sidang.
Herryandi menegaskan seluruh kasus yang masih berjalan akan terus dikawal secara maksimal oleh tim mediator hingga memperoleh kepastian hukum.
“Langkah cepat ini sangat penting agar seluruh pihak dapat kembali fokus meningkatkan produktivitas kerja serta menciptakan lingkungan kerja yang aman, harmonis, dan sejahtera bagi seluruh pekerja maupun perusahaan di Musi Banyuasin,” pungkasnya.(MM)



No comments