Satu Pelaku Curat Barang Ekspedisi Dibekuk Polsek Babat Supat, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah
MUBA, BERITAONE.CO.ID – Satu dari tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar perusahaan jasa ekspedisi berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Babat Supat. Akibat aksi tersebut, perusahaan mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Peristiwa pencurian tersebut menimpa PT Andalan Dua Satu Ekspres yang kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian melalui Agnes Efrizal selaku karyawan perusahaan.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial DSR, warga Dusun VII, Desa Sukamaju, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Babat Supat IPTU Agum Marenra, S.Tr.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, S.M menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Senin (27/04/2026) sekitar waktu subuh di Bengkel PLBS Rem dan Per, Desa Sukamaju, Kecamatan Babat Supat.
Menurut keterangan polisi, ketiga pelaku merusak segel kunci mobil box Mitsubishi Canter FE74LNMT warna kuning bernomor polisi B 9814 PCW milik perusahaan ekspedisi yang sedang terparkir untuk beristirahat. Setelah berhasil membuka kendaraan, para pelaku mengambil sembilan paket barang yang terdiri dari dua dus pakaian merek Giordano, dua dus susu Etawalin, satu dus kosmetik, serta empat dus berisi 40 unit telepon genggam merek Realme.
“Menurut pengakuan pelaku, ia melakukan aksinya bersama dua rekannya yang masih DPO. Mereka memanfaatkan mobil yang sedang parkir untuk beristirahat,” ujar AKP Hutahaean mewakili Kapolsek Babat Supat.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polsek Babat Supat akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut. Pada Kamis (4/6/2026) sore, Kapolsek Babat Supat IPTU Agum Marenra menerima informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Frans Jumaidi, S.H bersama tim untuk bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku dan melakukan penangkapan.
“Pelaku ini sudah mengakui perbuatannya. Mereka memang mengincar mobil-mobil yang berhenti dan beristirahat di pinggir jalan, bukan di area yang aman. Di situlah mereka beraksi, bahkan terkadang menyasar bahan bakar solar kendaraan,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan kotak handphone Realme Note 80 warna Glacier Blue tipe RMX5388, baik yang masih tersegel maupun yang telah berisi unit telepon genggam beserta sebagian perangkat pengisi daya. Polisi juga menyita dua helai kaos warna biru dongker merek Giordano yang diduga hasil kejahatan.
Polisi mengimbau para sopir angkutan barang maupun pengendara pribadi agar lebih berhati-hati saat beristirahat di perjalanan.
“Kami menghimbau kepada seluruh sopir lintas maupun pribadi, jika hendak beristirahat agar memilih rest area yang aman atau SPBU sehingga tidak menjadi sasaran tindak pencurian dengan pemberatan,” tutup AKP Hutahaean.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus memburu dua pelaku lainnya yang hingga kini masih buron.(FR)



No comments