Bos Grup Bara Jaya Utama Hendarto Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit LPEI
![]() |
| Keterangan foto : Terdakwa Hendarto. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan tahun kepada pemilik sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Grup Bara Jaya Utama (BJ), Hendarto, terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Brelly Yuniar Dien dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/6/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hendarto terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dalam perkara pemberian fasilitas kredit LPEI. Terdakwa dinilai telah memperkaya diri sendiri dengan nilai yang setara dengan kerugian negara yang timbul dalam kasus tersebut.
Selain pidana penjara, Hendarto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 triliun serta 49,875 juta dolar Amerika Serikat. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka akan dikenakan konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam putusan pengadilan.
Majelis hakim menjelaskan bahwa besaran uang pengganti tersebut telah memperhitungkan sejumlah dana yang sebelumnya dititipkan terdakwa ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2026 selama proses persidangan berlangsung. Dana titipan tersebut ditetapkan sebagai pengurang uang pengganti, termasuk dengan mempertimbangkan aset-aset yang telah disita penyidik.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta menggunakan sebagian hasil tindak pidana untuk berjudi dan membeli barang-barang mewah.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap kooperatif dan sopan selama menjalani proses persidangan serta memiliki tanggungan keluarga.
Atas perbuatannya, Hendarto dinyatakan terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hendarto dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Putusan majelis hakim tersebut sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.(SUR)


No comments