Bupati Muara Enim dan Tiga Orang Lainnya Ditangkap KPK, Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Keterangan foto : Dua dari empat tersangka.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2025–2026.

Keempat tersangka tersebut yakni EDS selaku Bupati Muara Enim periode 2025–2030, ABN yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim, AD yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati, serta CRH yang merupakan pihak swasta sekaligus marketing PT MSA.

KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka secara bertahap. ABN dan CRH ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026. Sementara EDS dan AD ditahan selama 20 hari pertama sejak 9 hingga 28 Juni 2026. Keempatnya menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kasus ini bermula dari pertemuan antara ABN dan CRH pada 6 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, ABN diduga menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari CRH. Uang tersebut diduga diberikan untuk menjaga hubungan baik agar pihak swasta kembali memperoleh proyek-proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Selain itu, KPK mengungkap adanya dugaan praktik setoran dari para rekanan di Disdikbud Muara Enim atas perintah EDS. Melalui perantara tertentu, ABN diduga menerima sejumlah uang yang alirannya disamarkan menggunakan modus buka-tutup rekening nominee maupun setoran tunai.

Penyidik menduga distribusi dana tersebut telah diatur dengan persentase tertentu, yakni sebesar 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, serta masing-masing 1 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing, saldo rekening, serta Barang Bukti Elektronik (BBE). Total nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp1,9 miliar.

Atas perbuatannya, EDS, ABN, dan AD diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, tersangka CRH diduga melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.