Kasus Polemik Sanksi Etik Disertasi Menteri Bahlil Masuki Tahap Kasasi di Mahkamah Agung
![]() |
| Keterangan foto : Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Polemik hukum terkait sanksi etik dalam proses penyusunan disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memasuki babak baru. Setelah bergulir di pengadilan tingkat pertama dan banding, perkara tersebut kini resmi memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Merespons putusan banding yang menguatkan putusan sebelumnya, Rektor Universitas Indonesia (UI) menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Humas Mahkamah Agung menyampaikan bahwa permohonan kasasi yang diajukan Rektor UI telah diterima secara resmi dan saat ini tengah dalam proses pemeriksaan di MA, Kamis (11/6/2026).
Secara historis, sengketa terkait sanksi etik terhadap promotor dan ko-promotor disertasi tersebut bermula dari gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada tingkat pertama, Majelis Hakim melalui Putusan Nomor 190/G/2025/PTUN.JKT tertanggal 1 Oktober 2025 mengabulkan gugatan penggugat dan membatalkan sanksi etik yang sebelumnya dijatuhkan oleh Rektor UI.
Tidak menerima putusan tersebut, pihak Rektor UI kemudian mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta melalui Putusan Nomor 308/B/2025/PT.TUN.JKT yang diputus pada 15 Januari 2026 menguatkan putusan PTUN Jakarta.
Atas dasar itu, Rektor UI kembali mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai upaya hukum terakhir dalam sistem peradilan tata usaha negara.
Di tengah berlangsungnya proses hukum tersebut, perhatian publik terus mengemuka. Berbagai diskursus berkembang di ruang publik, termasuk langkah ratusan Guru Besar UI yang mengajukan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan guna memberikan pandangan hukum kepada majelis hakim.
Sebagai benteng terakhir pencari keadilan, Mahkamah Agung diharapkan menjalankan pemeriksaan perkara secara independen, profesional, dan objektif. Putusan kasasi nantinya akan bertumpu pada fakta-fakta hukum yang tertuang dalam berkas perkara.
Pemeriksaan pada tingkat kasasi akan difokuskan pada penilaian apakah pengadilan pada tingkat sebelumnya (judex facti) telah keliru dalam menerapkan hukum, melampaui kewenangan, atau apakah alasan-alasan kasasi yang diajukan telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, masyarakat maupun para pihak yang berperkara diharapkan tidak terpengaruh oleh berbagai opini di luar persidangan. Mahkamah Agung tetap berpegang pada prinsip keadilan substantif dan asas imparsialitas guna memastikan setiap putusan bermuara pada tegaknya kepastian hukum.(SUR)



No comments