Dua Pencuri Kabel Listrik PT MEP Ditangkap Warga di Keluang, Kabel 150 Meter Berhasil Diamankan
MUBA, BERITAONE.CO.ID – Aksi pencurian kabel listrik milik PT Musi Banyuasin Electric Power (PT MEP) berhasil digagalkan oleh warga di Jalan Desa Mulya Asih, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (1/6/2026) dini hari. Dua pelaku berinisial MS dan AI, warga Dusun III, Desa Babat Ramba Jaya, Kecamatan Babat Supat, berhasil diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh perwakilan PT MEP, Irfan Dwi Pembina. Kedua tersangka kini telah ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g KUHPidana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Seorang warga yang sedang berada di teras rumahnya melihat cahaya lampu sepeda motor dari arah kebun sawit yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
Merasa curiga, warga tersebut kemudian mengamati lebih dekat dan mendapati dua orang pria sedang memotong serta mengambil kabel listrik milik PT MEP yang terpasang di sepanjang wilayah Desa Mulya Asih.
Karena berada seorang diri, warga tersebut segera menghubungi warga lainnya untuk meminta bantuan. Tak berselang lama, warga melakukan pengepungan dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti di lokasi kejadian.
Saat diinterogasi warga, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian kabel listrik milik PT MEP. Selanjutnya, para pelaku bersama barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sekitar pukul 03.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Keluang menerima informasi terkait penangkapan dua pelaku pencurian oleh warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Keluang yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA M. Nizam Danis Muhsairy, SH langsung menuju lokasi guna mengamankan kedua terduga pelaku dan membawa mereka ke Mapolsek Keluang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan serta didukung alat bukti yang cukup, penyidik melaksanakan gelar perkara dan menetapkan keduanya sebagai tersangka pada hari yang sama.
Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP Hutahaean mewakili Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, SH menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari kedua tersangka.
"Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru doff nomor polisi BG-2401-BBI, satu pasang sarung tangan kain warna hitam-oranye, satu gulung tali tambang warna putih sepanjang kurang lebih lima meter, satu buah gergaji besi tanpa mata potong, serta satu gulung kabel listrik tipe AAAC 70 mm dengan panjang sekitar 150 meter," ujarnya.
Lebih lanjut, kedua tersangka mengakui seluruh perbuatannya, yakni melakukan pencurian kabel listrik milik PT Musi Banyuasin Electric Power (PT MEP) di wilayah Jalan Desa Mulya Asih, Kecamatan Keluang.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Keluang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(FR)



No comments