Kuasa Hukum Darmansyah Cek Lokasi Dugaan Penyerobotan Lahan oleh Perusahaan Tambang di Lahat
LAHAT, BERITAONE.CO.ID – Tim kuasa hukum dari Law Firm Abi Samran, S.H., M.H. & Associates yang berkantor di Kota Prabumulih melakukan pengecekan fisik dan administratif terhadap objek tanah yang menjadi sengketa di Kabupaten Lahat, Senin (1/6/2026).
Pengecekan tersebut dilakukan terkait perselisihan lahan antara klien mereka, Darmansyah, dengan pihak PT Pama sebagai kontraktor Pertambangan PT BA . Kegiatan investigasi lapangan berlangsung di Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
Dalam proses pengecekan lokasi, tim kuasa hukum didampingi aparatur Pemerintah Desa Gunung Kembang. Selain itu, sejumlah saksi batas atau sempadan yang memiliki lahan berbatasan langsung dengan objek sengketa turut hadir untuk memberikan keterangan.
Para saksi memberikan penjelasan mengenai riwayat kepemilikan, kondisi lahan sebelum dan sesudah adanya aktivitas penggarapan, serta fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses verifikasi yang dilakukan tim hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang memadukan kondisi fisik lapangan dengan dokumen administrasi berupa alas hak dan bukti kepemilikan tanah, tim kuasa hukum menyatakan seluruh data yang diperoleh menunjukkan kesesuaian dan saling mendukung.
Dari hasil temuan tersebut, tim kuasa hukum menyimpulkan adanya dugaan kuat tindakan penyerobotan dan pengrusakan lahan milik Darmansyah yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan.
Tim hukum berharap data dan fakta yang diperoleh dari hasil pengecekan lapangan dapat menjadi dasar penyelesaian sengketa secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi klien mereka.
Di sela kegiatan, Abi Samran, S.H., M.H., menegaskan pentingnya penerapan nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila ke-5 yakni “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, dalam penyelesaian konflik agraria.
Menurutnya, sila tersebut mengandung makna pemerataan kesejahteraan, keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta perlindungan terhadap seluruh warga negara tanpa membedakan status sosial maupun ekonomi.
“Pemerintah dan aparat penegak hukum harus menjadi motor utama dalam mewujudkan keadilan sosial. Hak-hak masyarakat kecil seperti Pak Darmansyah wajib dilindungi dari tindakan yang merugikan, mengeksploitasi, maupun bentuk pemerasan oleh pihak-pihak tertentu,” tegas Abi Samran.
Ia menambahkan, simbol Padi dan Kapas pada sila kelima mencerminkan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat secara adil. Karena itu, semua pihak diharapkan menghormati hak orang lain, mengedepankan semangat gotong royong, serta mendukung penegakan hukum yang berkeadilan demi menjaga stabilitas sosial di Kabupaten Lahat.(Red)



No comments