Alexius Tantrajaya : Perlu Lembaga Selain BPK untuk Hitung Kerugian Negara demi Percepat Pemberantasan Korupsi
![]() |
| Keterangan foto : Alexius Tantrajaya SH.M.Hum |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Praktisi hukum Alexius Tantrajaya, SH., M.Hum., menilai diperlukan keterlibatan lembaga lain selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung kerugian negara pada perkara tindak pidana korupsi. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga efektivitas penegakan hukum dan mencegah terhambatnya proses pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Alexius menanggapi terbitnya Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 tertanggal 20 April 2026. Surat edaran itu membuka ruang bagi lembaga selain BPK untuk melakukan penghitungan kerugian negara sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tanggal 2 Maret 2026.
Menurut Alexius, kebijakan tersebut lahir dari kekhawatiran bahwa upaya penegakan hukum yang selama ini dilakukan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengalami hambatan apabila penghitungan kerugian negara hanya bergantung pada satu lembaga.
“Pemberantasan korupsi jangan sampai terhambat hanya karena persoalan kewenangan menghitung kerugian negara. Padahal unsur kerugian negara menjadi salah satu aspek penting dalam pembuktian tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pertimbangan tersebut juga tidak terlepas dari sejumlah kasus yang pernah melibatkan oknum auditor BPK dalam dugaan tindak pidana korupsi. Alexius menyinggung kasus di lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) pada 2009 hingga kasus yang menyeret mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 2024.
Untuk menghindari polemik yang berlarut-larut, Alexius menyarankan Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan surat edaran kepada seluruh pengadilan yang menegaskan bahwa selain BPK, lembaga seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat, maupun auditor independen bersertifikasi juga dapat melakukan penghitungan kerugian negara.
Menurutnya, hasil penghitungan tersebut nantinya dapat diuji keakuratan dan kebenarannya dalam proses persidangan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara.
Alexius juga menilai bahwa revisi terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dapat menjadi solusi jangka panjang dengan mengatur secara tegas pihak yang berwenang menentukan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Namun, karena proses revisi undang-undang membutuhkan waktu yang tidak singkat, ia mendorong adanya langkah cepat melalui revisi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016.
“Semangatnya adalah Indonesia harus bebas dari korupsi. Karena itu diperlukan langkah darurat agar pemberantasan korupsi tidak terhambat,” tegasnya.
Alexius menilai, apabila kewenangan menentukan kerugian negara hanya diberikan kepada satu lembaga, maka potensi hambatan dalam proses penanganan perkara korupsi akan semakin besar. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menghindari proses hukum.
Di akhir pernyataannya, Alexius mengajak seluruh institusi negara memiliki komitmen yang sama dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi. Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan syarat penting untuk menciptakan kemakmuran ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Pemberantasan tindak pidana korupsi membutuhkan langkah-langkah luar biasa. Segala bentuk upaya yang berpotensi melestarikan praktik korupsi harus digagalkan demi masa depan Indonesia yang lebih baik,” pungkas Alexius Tantrajaya.(SUR)



No comments