Hakim Berinisial IWS Diberhentikan Tetap, MA dan KY Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran Etik
![]() |
| Majelis Yang Menyidangkan IWS. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap seorang hakim berinisial I.W.S., S.H. Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di Ruang Prof. Dr. Mr. Wiryono Prodjodikoro, Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
Sanksi tersebut diputuskan setelah Majelis Kehormatan Hakim mempertimbangkan berbagai fakta yang terungkap selama persidangan. Terlapor dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam rentang waktu tahun 2023 hingga 2024.
Adapun pelanggaran yang dilakukan meliputi mempertemukan salah satu pihak yang sedang berperkara dengan Ketua Majelis di luar persidangan, menerima sejumlah uang dari pihak yang memiliki kepentingan dalam penanganan perkara pidana, menawarkan bantuan pengurusan perkara pada tingkat banding dan kasasi kepada advokat, meminta uang serta berutang kepada advokat, hingga menggunakan jasa prostitusi.
Putusan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Penjatuhan sanksi ini sekaligus menegaskan komitmen kedua lembaga untuk tidak memberikan toleransi terhadap setiap perilaku yang berpotensi mencederai integritas hakim, independensi kekuasaan kehakiman, serta kewibawaan lembaga peradilan.
Melalui penegakan kode etik yang konsisten dan tegas, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial berharap budaya integritas di lingkungan peradilan semakin kuat sehingga mampu mewujudkan lembaga peradilan yang agung, profesional, dan terpercaya. Setiap hakim juga diharapkan senantiasa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai prinsip kehormatan, keluhuran martabat, independensi, serta profesionalisme.
Sebagai informasi, sidang MKH yang digelar MA dan KY tersebut dilaksanakan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI yang dituangkan dalam Nota Dinas tertanggal 13 Desember 2024.
Sidang MKH dipimpin Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Hamdi, S.H., M.Hum., selaku Ketua Majelis, didampingi enam anggota majelis yang terdiri atas unsur Hakim Agung MA dan Komisioner KY. Sementara itu, terlapor didampingi tim pembela dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).(SUR)



No comments