Hotel Sultan Berhasil di Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berhasil melaksanakan eksekusi terhadap kawasan Hotel Sultan yang berada di kawasan Simpang Semanggi, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026). Eksekusi tersebut dilakukan oleh tim eksekutor PN Jakarta Pusat dengan dukungan pengamanan dari TNI dan Polri.
Pelaksanaan eksekusi didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang mengabulkan gugatan Menteri Sekretaris Negara terhadap PT Indobuildco terkait penguasaan tanah eks HGB Nomor 26 dan eks HGB Nomor 27 di kawasan Gelora.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan dan mengembalikan bidang tanah eks HGB No. 26 dan eks HGB No. 27 berikut bangunan serta segala sesuatu yang melekat di atasnya kepada negara melalui Menteri Sekretaris Negara dan Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Selain itu, hakim juga menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun masih terdapat upaya hukum dari pihak tergugat atau dikenal dengan istilah uitvoerbaar bij voorraad.
Proses eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera PN Jakarta Pusat, Parmika Ahyar, bersama para panitera muda dan juru sita. Pengamanan dilakukan secara ketat oleh aparat gabungan TNI dan Polri. Hadir dalam pelaksanaan eksekusi tersebut Kapolda Metro Jaya serta Pangdam Jaya.
Keberhasilan tim eksekutor memasuki kawasan Hotel Sultan dinilai tidak terlepas dari dukungan penuh aparat keamanan yang mengawal jalannya proses eksekusi sejak awal hingga selesai.
Majelis hakim yang diketuai Guse Prayudi, S.H., M.H., dalam putusannya menyatakan PT Indobuildco telah melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan itu memerintahkan pengosongan dan pengembalian tanah Eks HGB No. 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan Eks HGB No. 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi beserta bangunan yang berdiri di atasnya.
Dengan terlaksananya eksekusi tersebut, aset yang nilainya diklaim mencapai lebih dari Rp28,9 triliun kini kembali masuk dalam daftar aset negara.
Sementara itu, proses pengosongan fisik seluruh bangunan di kawasan eksekusi akan dilakukan secara bertahap selama satu bulan ke depan. Seluruh barang bergerak milik termohon eksekusi akan diinventarisasi, didokumentasikan, kemudian dipindahkan ke fasilitas pergudangan di kawasan Jababeka, yakni ESR Cikarang Logistics Park 1 yang dikelola PT Pos Indonesia serta kawasan industri MM2100 yang dikelola PT Republik Manor Propertindo.
Dalam pelaksanaan eksekusi sempat terjadi sejumlah upaya penghalangan dan insiden kecil di lapangan. Namun situasi dapat dikendalikan aparat keamanan sehingga proses eksekusi tetap berjalan sesuai rencana.
Sejumlah orang yang diduga menghalangi jalannya eksekusi diamankan oleh petugas gabungan dan dibawa menggunakan kendaraan tahanan yang telah disiapkan. Mayoritas pihak yang diamankan diketahui masih berusia muda.
Pelaksanaan eksekusi ini menandai berakhirnya sengketa penguasaan lahan strategis di kawasan Gelora yang telah bergulir di pengadilan, sekaligus menjadi langkah hukum untuk mengembalikan aset negara sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum. (MM)



No comments