Kejagung Tahan Tiga Mantan Petinggi BGN Terkait Dugaan Korupsi Program MBG

Keterangan Foto : Salah satu mantan Petinggi BGN.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Tim penyidik pidana khusus pada Kejaksaan Agung resmi menetapkan dan menahan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketiga tersangka yang ditahan yakni Dadan Hindayana selaku mantan Kepala BGN, Lodewyk Pusung, serta Sony Sanjaya. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada Rabu (3/6/2026).

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, mengatakan ketiga tersangka merupakan pihak yang memiliki kendali strategis dalam pengelolaan lembaga tersebut.

“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan secara mendalam, profesional, dan akuntabel. Berdasarkan kecukupan alat bukti, DH, SS, dan LP ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Jeffry.

Kasus ini berawal dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas nasional sejak 6 Januari 2025. Program tersebut memperoleh alokasi anggaran yang sangat besar dari APBN, yakni Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026.

Menurut penyidik, program pengelolaan makanan yang seharusnya disalurkan melalui yayasan resmi di lingkungan sekolah diduga dimanipulasi oleh para tersangka. Mereka disebut melakukan intervensi dalam proses verifikasi Portal Mitra BGN untuk meloloskan sejumlah yayasan fiktif yang terafiliasi dengan kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan tersebut, yayasan-yayasan yang diduga bermasalah memperoleh insentif secara tidak sah hingga mencapai miliaran rupiah setiap hari.

Selain itu, penyidik menemukan sejumlah proyek pengadaan yang diduga merugikan keuangan negara, antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun yang dialokasikan kepada PT YAT. Perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif.

Penyidik juga menyoroti pengadaan 31.994 unit komputer tablet dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga mengalami manipulasi harga. Selain itu, terdapat pengadaan 32.000 pasang sepatu yang spesifikasinya dinilai menyimpang dari ketentuan awal kontrak.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan primer, mereka dikenakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara dalam dakwaan subsider, penyidik menerapkan Pasal 604 KUHP.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.